Direktur Operasional PT HBL Sebagai Tersangka Karhutla

24

Palembang, BP

Polda Sumsel menetapkan Alfaro Khadafi selaku Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (PT HBL), sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan oleh penyidik. Alfaro adalah salah satu tersangka dari perusahaan terkait karhutla, yang terjadi di wilayah Sumsel dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur PT HBL yang beroperasi Dusun IV dan IX, Desa Muara Mendak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba dianggap bertanggung jawab karena kelalaian menyebabkan karhutla. Harusnya perusahaan konsesi hutan produksi tersebut menyiapkan alat memadai serta personil yang cukup untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Hanura Palembang Resmi Dukung Pasangan H Mularis Djahri- Hj Lury Elza Alex Noerdin

” Dari hasil penyelidikan, hanya ada enam orang sebagai petugas pemadaman dengan lahan seluas sekitar 2.800 hektar. Sehingga atas kelalaian tersebut ada seluas 1.475 hektar lahan konsesi yang terbakar,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, saat gelar kasus penegakan hukum terkait karhutla di Sumsel di Mapolda Sumsel, Senin (23/9).

Baca Juga:  Dandim 0418/Palembang Pimpin Upacara Militer Pemakaman Anggota

“Karena kelalaian, harusnya sudah menyiapkan alat memadai dan personil yang cukup, tapi hasil penyelidikan sangat kurang dan saat ini perusahaan sudah disegel, tidak beroperasi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Alfaro dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kelalaian menyebabkan kebakaran hutan.

Baca Juga:  Gunakan Bus Air, Danrem Gapo dan  Walikota Palembang  Datang  Ke Lokasi Pembukaan TMMD

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...