Tewasnya Alex Subrata di Rekonstruksi

Penyidik Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi kasus tewasnya juru parkir Alex Subrata, di pasar Mega Asri Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Senin (31/7) lalu.
Palembang, BP
Penyidik Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi kasus tewasnya juru parkir Alex Subrata, di pasar Mega Asri Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Senin (31/7) lalu.
Rekontruksi sendiri langsung di perankan oleh tersangka Dedi Adriyani alias Bonjes yang dilakukan di Mapolda Sumsel Senin (9/9).
Rekonstruksi ini dilakukan menjadi dua versi, dimana versi pertama diperagakan 18 adegan dan versi kedua 17 adegan.
Versi pertama dalam rekonstruksi ini sebelum terjadi nya peristiwa pembunuhan tersangka Bonjes sedang duduk di atas motor di area parkir yang dia jaga. Lalu datanglah korban Alex langsung menyerang tersangka dengan menggunakan pedang yang melukai kaki tersangka. Tersangka berdiri, kemudian korban masih menyerang.
Saat itu, tersangka kemudian kabur dengan cara berlari ke arah pasar. Lalu dari arah kejauhan korban melihat keberadaan Bonjes yang membawa pedang dan menyerang korban. Korban kemudian membalas dengan melukai punggung sebelah kanan tersangka.
Di adegan ke 10, tersangka Bonjes menangkis serangan korban dengan pedang yang sudah dibawa nya. Lalu terjadilah saling serang antara korban dan tersangka. Korban yang terjatuh langsung dibacok dengan membabi buta mengenai leher dan tubuh bagian belakang korban sebanyak dua kali, puas membacok korban tersangka lalu kabur meninggal korban dalam keadaan bersimbah darah.
Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bakhtiar SH, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan dengan dua versi berdasarkan keterangan tersangka dan saksi ada versi lainnya. “Kita melakukan reka ulang sesuai keterangan dari tersangka Bonjes,” katanya.
“Ada 17 adegan direkonstruksi versi kedua, polisi menampilkan dua pelaku yang masih DPO yang sudah diketahui identitasnya dan satu DPO yang belum diketahui identitasnya diperankan pengganti. Namun untuk tersangka tiap adegan tetap diperankan langsung oleh Bonjes.
Dari keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian, korban sempat dianiaya dengan cara diterjang oleh Rudi alias Ompong (DPO) lalu dipukul menggunakan bambu panjang oleh pelaku yang masih DPO belum diketahui identitasnya. Adegan selanjutnya tersangka Pak Cik yang berada di lokasi kejadian juga melukai korban hingga berlumuran darah,” katanya.
“Kita buat dua versi, satu versi dari tersangka dari keterangannya dengan 18 adegan. Dan versi dari saksi di lokasi kejadian ada 17 adegan. Kita ikuti keterangan dari tersangka sendiri. Dari versi kesaksian ada empat pelaku, namun tiga lainnya DPO,”katanya.#osk