Tenaga Nuklir Layak Dipikirkan Untuk Memenuhi Listrik Masyarakat

12
Anggota DPR RI M Qurtubi (infoindonesia)

Jakarta, BP–Anggota DPR RI M Qurtubi menjelaskan, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)  sudah bisa dipikirkan untuk mengantisipasi padamnya listrik selama delapan jam lebih dan mencakup beberapa wilayah di Indonesia.

“Negara maju harus diperkuat industri dan industri butuh jaminan dan keamanan listrik yang kuat. Membangun pembangkit listrik tenaga nuklir lebih  aman, bersih,  harga bersaing dengan batubara, dan akan mendukung kemajuan industri sebagai negara maju,” ujar Qurtubi di ruangan diskusi wartawan DPR Jakarta, Selasa (7/8).

Menurut Qurtubi, sebagai negara maju dan kota  udara  bersih,  listrik akan menjadi andalan. Bukan saja industri, tapi juga transportasi massal  mengarah ke listrik. “Tapi, kalau listrik tak mendukung, semua akan macet dan perekonomian akan melambat terus,” jelas Qurtubi anggota Komisi VII tersebut.

Baca Juga:  DPD RI Perjuangkan Renah Indojati Sebagai DOB

Dikatakan, Komisi VII DPR mendukung investigasi komprehensif dan transparan padamnya listrik tersebut, meski PLN berkomitmen  memberikan konpensasi ganti rugi kepada masyarakat yang  menjadi komitmen PLN.

Sambil menunggu hasil investigasi, Qurtubi minta PLN membenahi seluruh transmisi atau SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang mendistribusikan listrik ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten, agar pemadaman itu tidak terulang lagi.

Baca Juga:  Walikota Ratu Dewa dan Danantara Tinjau Progres PSEL Keramasan

“Padamnya listrik jika akibat tidak berfungsinya SUTET dengan baik, seharusnya PLN punya cadangan transmisi atau ‘Contingency Plan’. Jadi, yang harus dibenahni infrastruktur transmisinya, yang menjamin keamanan suplai listrik dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Jabodetabek itu,” jelas Qurtubi.

Khusus konpensasi terjadinya pemadaman listrik terhadap konsumen tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan dapat berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

“Jika PLN tak selesai dengan musyawarah, maka bisa dibawa ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan konpensasi itu. Dan, PLN tak bisa diserahkan ke swasta, karena PLN terkait hajat rakyat dan harus dikelola oleh negara,” tuturnya.

Baca Juga:  FJP Bagi-Bagi Takjil Gratis

Wakil Ketua Komisi VI Dito Ganinbruto mengatakan, pihaknya telah menghubungi beberapa pejabat  PLN untuk memberikan klarifakasi seputar padamnya listrik yang merugikan rakyat tersebut. Sayang, tidak seorang pun pihak PLN bersedia memberikan penjekasan. “Mestinya direksi PLN langsung memberikan penjelasan kepada publik mengapa bisa padam. Biar berita tidak simpang siur dan menjadi komoditas politik,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...