9 Bulan Jadi Buronan , Pelaku Pembunuhan Dibekuk di Medan

Setelah sempat buron selama sembilan bulan atas kasus pembunuhan terhadap korban M Yusuf, Rafli Rifaldi (22) dan Arfandi Aldi (20) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 Palembang di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Palembang, BP
Setelah sempat buron selama sembilan bulan atas kasus pembunuhan terhadap korban M Yusuf, Rafli Rifaldi (22) dan Arfandi Aldi (20) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 Palembang di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua pelaku yang merupakan saudara kandung ini dan sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap karena melakukan pembunuhan bersama Rk (DPO) di depan sebuah toko roti Jalan Dempo, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT 1 Palembang pada 15 Oktober 2018 silam.
Kejadian berawal saat korban yang merupakan koordinator parkir di tempat kedua pelaku jaga mendatangi rumah pelaku di Jalan Selamet Ryadi, Lorong Jambu, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 3 Palembang.
Saat itu korban meminta uang tambahan setoran parkir, sedangkan tersangka Rafli merasa tidak ada masalah lagi dengan uang setoran parkir karena sudah membayar. “Dia (korban) minta tambahan setoran parkir, padahal saya sudah menyetor Rp340 ribu,” ujar Rafli saat diamankan di Mapolsek IT I Palembang.
Karena merasa uang yang diberikan pelaku kurang, korban pun mengambil uang Rp60 ribu yang sejatinya merupakan gaji tersangka menjaga parkir dan pelaku juga sempat melempar helm ke tersangka.
Tak senang dengan perlakuan korban, Rafli menyuruh adiknya, Arfandi yang sempat menyaksikan keributan untuk mengeluarkan motor, kemudian mereka pergi ke rumah Rk (DPO) untuk menukar senjata tajam dengan yang lebih besar.
Setelah bertemu, ketiganya pergi ke lokasi kejadian untuk menemui korban. Ketika sampai di lokasi, tersangka Rafli melihat korban sedang duduk di dalam becak langsung mendekati, namun korban sempat lari dan akhirnya ditusuk hingga terkapar bersimbah darah dengan satu luka tusuk pada bagian perut.
“Karena kesal saya pulang mengambil pisau mengajak Arfandi dan Riko (DPO) dan setelah bertemu di tempat parkir, dia langsung saya tusuk satu kali. Sedangkan adik saya dan Riko hanya menemani,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, Rafli mengaku dirinya dan Afandi langsung kabur ke Medan, Sumatera Utara. Selama disana mereka bertahan hidup dengan bekerja di sebuah rumah makan. “Polisi mengetahui jika saya dan adik saya bersembunyi di Medan, hingga akhirnya kami berdua ditangkap di sana (Medan). Tapi kalau Riko saya tidak tahu ada di mana,” imbuhnya.
Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik tersebut dilakukan atas kerjasama dengan Polsek Medan Baru setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Kedua tersangka ini kami tangkap di Medan. Keberadaan mereka diketahui setelah kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Medan Baru. Serta saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” katanya, Minggu (28/7).
Atas perbuatan tersebut, Kompol Edi menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.#osk