PT Palembang Tolak Gugatan Banding 5 Komisioner KPU Palembang

Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.
Palembang, BP
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menolak gugatan banding yang diajukan oleh lima komisioner non aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang terkait tindak pidana Pemilu yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Jumat (26/7).
Dalam persidangan, majelis hakim menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang yang menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 10 juta serta subsider satu bulan penjara.
Lima komisioner KPU Palembang dinilai, secara sah terbukti telah melanggar pasal 554 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena telah menghilangkan hak pilih warga saat pemilu 2019 lalu.
Kelima komisioner KPU Palembang itu yakni Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.
Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang Herdi Agusten mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah dinyatakan final sehingga para terdakwa tak bisa lagi melakukan upaya hukum lainnya.
“Hasil ini merupakan putusan final, Pengadilan Tinggi menolak gugatan dari para terdakwa,”katanya.
Selain itu, kata dia, majelis hakim Pengadilan Tinggi melakukan beberapa koreksi atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, dimana dalam vonis tersebut disebutkan para terdakwa bersama-sama menghilangkan hak pilih warga diubah menjadi turut serta.
“Prinsipnya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri hanya diperbaiki kualifikasinya saja. Yakni dari bersama-sama menjadi turut serta,” katanya.
Menurutnya, setelah hakim memutuskan hasil gugatan banding itu, Pengadilan Tinggi Palembang akan meneruskan surat putusan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang guna menindaklanjuti putusan tersebut.
“Secepatnya hasil putusan ini diberikan, mereka yang nantinya akan memberitahukan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Palembang Rusli Bastari mengatakan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
“Itu kan setiap putusan majelis kita harus hormati. Karena putusan ini bentuknya final, maka tidak ada upaya hukum lainnya dan kita harus menerimanya,” kata Rusli Bastari SH.
Dikatakan Rusli Bastari, kelima kliennya ini dihukun enam bulan, percobaan 1 tahun. Artinya mereka tidak perlu menjalani hukuman itu.
“Kalau selama satu tahun tidak melakukan kesalahan, maka hukuman itu tidak perlu dijalani. Sekarang ini kelima klien kami ini lagi non aktif dalam tugasnya di KPU Kota Palembang. Belum ada putusan dari pusat,” katanya.#osk