Hadapi Sengketa PHPU di MK, KPU Palembang Buka Kotak Suara Per TPS Jadi Objek Sengketa

26
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua KPU Palembang Eftiyani saat menyaksikan proses pengambilan kotak suara di gudang KPU Palembang, Kamis (4/7).

Palembang, BP
KPU Palembang membuka kotak suara perTPS yang menjadi objek sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak suara disaksikan Bawaslu Palembang, aparat kepolisian serta pihak terkait.
“ Hari ini kami melaksanakan instruksi KPU RI untuk mengumpulkan alat bukti yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi besok sore, Jumat (5/7) harus sudah sampai di Jakarta, jadi hari ini kita tehnisnya mengumpulkan seluruh kotak suara di tiap kelurahan yang TPSnya menjadi objek sengketa , setelah terkumpul baru kita buka satu satu kotak suara itu dan mengambil seluruh kebutuhan alat bukti yang ada dalam kotak dan langsung kita perbanyak , kita poto kopi satu set , yang asli kita kembalikan lagi dalam kotak dan kita segel lagi, karena perintah KPU RI menghadirkan seluruh alat bukti yang hologram, yang ada di kita saat ini cuma salinan diluar kotak, jadi kita dimintakan menghadirkan alat bukti yang ada hologram,” kata Ketua KPU Palembang Eftiyani, Kamis (4/7).
Pihaknya berharap tehnis ini selesai besok, Jumat (4/7) sebelum jam 14.00 karena sore di bawa ke MK.
Menurutnya dapil yang TPSnya di poto kopi dan dibawa ke MK untuk Dapil II ada 6 Kelurahan.
Untuk Dapil III ada 8 kelurahan , untuk dapil IV ada 6 Kelurahan , Dapil V ada 4 Kelurahan.
Untuk persiapan persidangan di MK menurut Eftiyani pihaknya sudah prefer tapi karena alat buktinya harus yang berhologram maka pihaknya siapkan semuanya.
“ Karena proses persidangan nanti tim advokasinya dari KPU RI bukan dari KPU Kota Kabupaten, jadi kita menyiapkan data dan alat bukti , pada saat persidangan nanti , mudah-mudahan kami bisa hadir di ruang persidangan di MK , mohon doanya,” katanya.
Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang M Taufik mengatakan, pihaknya hadir di KPU Palembang untuk mengawasi proses pembukaan kotak suara , yang mana saja alat buktiyang diperlukan dan itu sedang di koordinasikan dengan KPU Palembang.
“Disini kita mengawasi proses pembukaan tersebut yang mana, itu harus sesuai dengan alat bukti yang ada diperlukan KPU Palembang untuk sidang PHPU di MK,” katanya.
Mengenai jumlah kotak suara dibuka pihaknya tengah koordinasikan dengan KPU Palembang, mana saja yang diperlukan sesuai dengan gugatan-gugatan di MK.#osk

Komentar Anda
Loading...