Berkas Korupsi Kasus Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin Segera Dilimpahkan

19
BP/IST
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara

Palembang, BP
Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya menilai sudah lengkap (P21) bekas kasus dugaan korupsi pembangunan tugu batas Palembang-Banyuasin, di Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari, Jakabaring. Status ini ditetapkan tertanggal 25 Juni 2019.
Dijadwalkan, pada Rabu (17/7), Satreskrim Polresta Palembang, Unit Pidana Korupsi (Pidkor), Pimpinan Iptu Hamsal, akan menyerahkan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Palembang.
“Rabu nanti kita jadwalkan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidkor, Iptu Hamsal, Senin (15/7).
Adapun berkas yang akan dilimpahkan, kata dia, terkait kasus korupsi pembangunan tugu batas Palembang-Banyuasin. Tersangka dari kasus ini adalah KH, IC, AH dan AS. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp505.923.660,08.
Keempat tersangka dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nonor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” katanya.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Tipikor Polresta Palembang, diduga tersangka melakukan mark-up harga dan ukuran dalam pembangunan tugu tersebut. Sehingga terdapat perbedaan dengan RAB.#osk

Komentar Anda
Loading...