Soal Amnesti Baiq Nuril, DPR Akan Beri Pertimbangan

24
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil

Jakarta, BP–Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mengatakan, Komisi III akan memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyetujui amnesti kepada   Ibu Baiq Nuril setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). kandas . untuk mencari keadilan sejak 2014 silam seolah kandas setelah pengajuan kembali (PK) –nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga harapan terakhir hanya pengampunan atau amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat ini Daftar Ke MK

Menurut Nasir, kewenangan Presiden Jokowi memberikan amnesti semata-mata  untuk memberdayakan dan melindungi kaum perempuan, khususnya korban pelecehan seksual. “ Amnesti itu hanya butuh pertimbangan DPR dan saya yakin DPR akan mendukung,” kata Nasir.

 Nasir  menambahkan, amnesti untuk Baiq Nuril  juga sebagai momemtum restorasi justice bersamaan dengan revisi UU KUHP. Sebab, pasal-pasal di KUHP  masih formalistik dan teks-teks itu tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Juga:  Sidang Pahri-Luci, KPK Akan Hadirkan 20 Saksi

Mestinya lanjut dia, hakim mempertimbangkan, memperhatikan penilaian dari kasus itu untuk keputusan hukum. Hakim itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat,  bukan hanya menjadi corong hukum.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti kasus Baiq Nuril  agar Presiden bisa memberikan pengampunan atau amnesti. “Kasus ini jangan dilihat secara kontekstual, tapi bisa dilihat dari sisi kemanusiaan dan kepantasan. Itulah sebabnya   kami segera membahasnya ,” jelasnya.

Baca Juga:  Mata Rantai Sangat Panjang Membuat Harga Melonjak

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko menegaskan, kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril sejak 2014 di Mataram NTB. Berbagai upaya hukum  telah dilakukan dan jalan terakhir hanyalah lewat permohonan amnesti kepada presiden.  “Meski permohonan amnesti selalu dilakukan bagi kalangan politisi, tapi  tidak ada juga larangan kasus pelecehan seksual Baiq Nuril mengajukan amnesti,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...