Soal Amnesti Baiq Nuril, DPR Akan Beri Pertimbangan

Jakarta, BP–Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mengatakan, Komisi III akan memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyetujui amnesti kepada Ibu Baiq Nuril setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). kandas . untuk mencari keadilan sejak 2014 silam seolah kandas setelah pengajuan kembali (PK) –nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga harapan terakhir hanya pengampunan atau amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Nasir, kewenangan Presiden Jokowi memberikan amnesti semata-mata untuk memberdayakan dan melindungi kaum perempuan, khususnya korban pelecehan seksual. “ Amnesti itu hanya butuh pertimbangan DPR dan saya yakin DPR akan mendukung,” kata Nasir.
Nasir menambahkan, amnesti untuk Baiq Nuril juga sebagai momemtum restorasi justice bersamaan dengan revisi UU KUHP. Sebab, pasal-pasal di KUHP masih formalistik dan teks-teks itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Mestinya lanjut dia, hakim mempertimbangkan, memperhatikan penilaian dari kasus itu untuk keputusan hukum. Hakim itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat, bukan hanya menjadi corong hukum.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti kasus Baiq Nuril agar Presiden bisa memberikan pengampunan atau amnesti. “Kasus ini jangan dilihat secara kontekstual, tapi bisa dilihat dari sisi kemanusiaan dan kepantasan. Itulah sebabnya kami segera membahasnya ,” jelasnya.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko menegaskan, kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril sejak 2014 di Mataram NTB. Berbagai upaya hukum telah dilakukan dan jalan terakhir hanyalah lewat permohonan amnesti kepada presiden. “Meski permohonan amnesti selalu dilakukan bagi kalangan politisi, tapi tidak ada juga larangan kasus pelecehan seksual Baiq Nuril mengajukan amnesti,” paparnya. #duk