Mau Buka Toko Obat? Enseval Bisa Dampingi Perizinan
PT Enseval Putera Megatrading Tbk, anak usaha PT Kalbe Farma Tbk, kini bisa melakukan pendampingan perizinan bagi pelaku usaha seperti toko obat selaku penjual akhir kepada konsumen untuk memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya di Kota Palembang.
Kepala Cabang Enseval Palembang, Tri Aji Baskoro, mengatakan pihaknya akan mendampingi pengurusan dokumen sesuai ketentuan, dengan catatan bukan mengambil alih fungsi pengajuan toko atau outlet obat.
“Kami memfasilitasi tenaga kefarmasian dapat mengurus perizinan bagi outlet. Pendampingan tersebut diberikan dalam bentuk bimbingan teknis, di mana perseroan akan memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dengan baik,” katanya.
Dia menerangkan di Palembang, pihaknya membina sekitar 26 outlet yang tersebar di berbagai wilayah. Pihaknya berkomitmen rutin menggelar pendampingan sampai para pelanggan yang menjual obat dapat memenuhi izin.
Menurut dia, pendampingan terhadap outlet dinilai penting karena mereka merpakan penyalur langsung ke masyarakat. Sehingga, edukasi perizinan termasuk pula penerapan cara distribusi obat yang baik (CDOB) harus disampaikan kepada pengelola toko obat.
Dia mencontohkan edukasi terkait regulasi di sektor obat dan CDOB itu menyangkut cara menerima obat, menyimpan obat dan kepada siapa obat itu diberikan.
Sementara itu, External Communication & Stakeholder Relations Senior Manager PT Kalbe Farma Tbk, Hari Nugroho, menambahkan pendampingan akan dilakukan di kota/kabupaten di seluruh Indonesia di mana kantor cabang Enseval beroperasi.
“Sebagai tahap awal kami akan mulai dari Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sri Yulia Ningsih, mengatakan pihaknya menyambut baik program pendampingan yang dilakukan Enseval.
“Dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, bahwa obat yang mereka beli tersebut ,memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sri mencatat saat ini terdapat 96 toko obat yang mengantongi izin di Kota Palembang hingga Juni 2019. Jumlah tersebut, kata dia, meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 94 outlet.
Menurut dia, waktu pengurusan perizinan untuk pendirian toko obat sama seperti usaha lainnya, yakni maksimal 12 hari. Izin toko obat biasanya berlaku setiap tiga tahun di mana setelahnya harus memperpanjang izin kembali di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. #ren