507 Butir Ekstasi dan 100 Gram Sabu di Musnahkan

52
BP/IST
Satres Narkoba Polresta Palembang musnahkan barang bukti Narkoba jenis ekstasi sebanyak 507 butir dan sabu 100 gram dengan cara di blender yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Palembang, diruang Aula Satres Narkoba Polresta Palembang, Kamis (27/6).

Palembang, BP

Satres Narkoba Polresta Palembang musnahkan barang bukti Narkoba jenis ekstasi sebanyak 507 butir dan sabu 100 gram dengan cara di blender yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Palembang, diruang Aula Satres Narkoba Polresta Palembang, Kamis (27/6).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan bulan ini yang didapatkan dari dua tersangka di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Jubah Milik SMB II Jadi Koleksi Milik Kesultanan Palembang Darussalam

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut dengan disaksikan Kejari Kota Palembang,” katanya.

Akbar mengatakan, barang bukti ekstasi 507 butir didapatkan dari tersangka Deniden alias Deni (57) warga Jalan Mujahidin Lorong Khotib, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dimana tersangka sebagai kurir ditangkap sedang saat melakukan transaksi di Jalan Tanjung Barang Lorong Tanjug Bubuk, Perumahan Ke Garden Blok D, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.

Baca Juga:  Dinsos Perketat Rekomendasi IPWL Rehabilitasi Narkotika

“Anggota unit I kita, pimpinan kanit, Ipda Dian, menangkap tersangka sedang melakukan transaksi dengan barang bukti ekstasi 507 butir, tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan,” katanya.

Sementara untuk barang bukti sabu sebanyak 100 gram didapatkan dari tersangka Hendri Aziz Merliansyah (34) warga Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.

Baca Juga:  Transaksi 103 Gram Shabu di SMB II Terekam CCTV

Tersangka Hendri ditangkap dirumahnya oleh anggota sat Res narkoba Polresta Palembang unit V pimpinan kanit, Ipda Muslim “”Saat dilakukan penggeledahan di rumanya anggota kita mendapatkan 100 gram sabu, dari informasi yang kita dapatkan tersangka bukan pemakai maupun pengedar, hanya sebagai kurir saja,” katanya.

“Dalam kasus ini semua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...