Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti 312 Butir Ekstasi di Lubuklinggau

82

Lubuklinggau, BP- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkona) Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel mengamankan 2 orang pengedar narkoba.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 312 butir narkoba jenis ekstasi di tempat berbeda.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Wakapolres Kompol Asep Supriadi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Nopera saat pers rilis mengungkapkan, kedua tersangka adalah NAG (17) dan MR (17) warga Kabupaten Musi Rawas.

“Kedua tersangka ditawari teman mereka berinisial L yang saat ini masih dalam pengejaran. Mereka diminta mengambil ekstasi sebanyak 1000 butir di Bayung Lincir (Jambi) kemudian dibawa ke Semangus sebanyak Rp. 600 butir sisanya di bawa ke Lubuklinggau, di mana masing-masing tersangka mendapat upah Rp. 3 juta per orang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tiga Sekawan Dicokok Pesta Ganja Depan Kantor Lurah

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Nopera menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan

Dijelaskannya, pengungkapan bermula saat anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya pengedar narkoba membawa ratusan butir pil ekstasi.

Para tersangka membawa pil ekstasi dari wilayah Bayung Lincir Provinsi Jambi menuju Kota Lubuklinggau melalui jalur darat.

Baca Juga:  Usai Beli Sabu, Buruh Bangunan Ini Ditangkap Polisi

Kemudian, sekitar pukul 14.15 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap kedua tersangka saat melintas di Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, pada 10 November 2024.

Dan diamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka berupa 100 butir ekstasi dengan berat bruto 40.74 Gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Dayang Torek Dalam Rt.06 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, dan diamankan 212 butir ekstasi dengan berat 90,38 Gram.

Baca Juga:  Positif Narkoba, Yudi Farola Tersangka

“Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Di mana kedua tersangka terancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar Anda
Loading...