Segera Penjarakan 5 Komisioner KPU Palembang

7
BP/IST
Belasan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Polresta Palembang, Kamis (20/6).

Palembang, BP
Belasan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Polresta Palembang, Kamis (20/6).
Massa mendukung Polri khususnya Polresta Palembang dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menjerat 5 komisioner KPU Palembang.
Samsul, Koordinator lapangan (Korlap) mengatakan mendukung kinerja Polri dalam menetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
“Kami mendukung kinerja Polri, meski lima komisioner tersebut masih keliaran di luar. Untuk itu, kami harap pihak Kejaksaan segera menuntaskan kasusnya dan segera menahan lima komisioner tersebut,” tegasnya dalam orasi di depan gerbang Polresta Palembang, Kamis (20/6).
Dalam aksi yang sama, Presiden Mahasiswa (Presma) DEMA UIN Raden Fatah Palembang, Rudianto Widodo menyatakan, ada lima poin yang menjadi tuntutan pihaknya dalam aksi tersebut.
Mengapresiasi kinerja Polri yang telah mengamankan Pemilu 2019 serta mendukung kinerja Polresta Palembang yang menindak tegas terhadap pelanggaran Pemilu oleh 5 Komisioner KPU Palembang.
Kedua, meminta kepada DKPP sebagai dewan etik penyelenggara Pemilu untuk dapat memberi sanksi yang tegas terhadap 5 Komisioner KPU Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka demj menjaga marwah demokrasi.
Ketiga, Mendesak kepada DKPP untuk memberikan sanksi administrasi dengan mencabut status hukum sebagai komisioner terhadap 5 komisioner KPU Palembang.
Keempat, meminta kepada Kejari Palembang untuk segera melakukan pelimpahan perkara kepada pengadilan serta menyelesaikan perkara dengan UU yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Dan terakhir, demi menjaga alat bukti yang ada, segera tangkap dan penjarakan 5 komisioner Kota Palembang yang telab menjadi tersangka sebagai bentuk telah berjalannya proses hukum,” katanya.
Menyikapi dukungan mahasiswa ini, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Hamsal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Palembang.
“Mewakili Pak Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, kami ucapkan terimakasih atas dukungan yang kalian berikan kepada Polri dalam mengawal demokrasi. Seperti diketahui, berkas perkara 5 komisioner KPU Palembang sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk diteliti, kita penyidik menunggu hasilnya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...