Pemekaran Kecamatan Percepatan Pembangunan

66
Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani, MM meresmikan pemekaran kecamatan Rambang Niru.

Muaraenim, BP–Bupati Muaraenim, Ir H Ahmad Yani MM, telah meresmikan Kecamatan Rambang Niru, pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku, Kamis (20/6), berlangsung di halaman Kantor Camat Persiapan Rambang Niru, Desa Tebat Agung. Pemekara itu dilakukan untuk perceoatan pembangunan di wilayah tersebut.

                 Persmian kecamatan itu dihadiri juga Wakil Bupati, H Juarsah SH, Ketua DPRD, Aries HB SE, Ketua TP PKK Muara Enim, Ir Hj Sumarni Ahmad Yani, serta Camat Rambang Dangku, para kepala desa dan tokoh masyarakat.

               Pada acara itu, Kepala Desa Tebat Agung, Arif Firmansyah selaku Ketua Forum Kades se-Kecamatan Rambang Niru mengatakan, nama Rambang Niru dulu digunakan sebagai nama marga. Untuk itu, pihaknya sangat bersyukur karena nama ini adat tersebut digunakan sebagai nama kecamatan yang dimekarkan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Petani Sawit Menjerit

             “Dengan adanya peresmian ini, semoga ada semangat yang baru dalam penyelenggaraan pembangunan, sehingga dapat terwujud pembangunan yang pesat dan terwujud masyarakat makmur dan sejahtera,” ujarnya.

               Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Kecamatan Rambang Dangku menjadi Kecamatan Rambang Niru dan 4 Petulai Dangku berdasarkan Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 10 Tahin 2018. “Dengan adanya pemekaran ini, kami di DPRD berharap dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” jelasnya

Baca Juga:  Muaraenim Sapu Bersih Dua Emas Takraw

                Bupati Muaraenim Ahmad Yani mengatakan, digunakannya nama Rambang Niru sebagai nama kecamatan yang dimekarkan,  merupakan usulan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam prosesnya.

              “Pemekaran ini usulan masyarakat, kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah dan DPRD,” ungkapnya. Proses pemekaran kecamatan ini, lanjut Bupati, tidak semudah yang dibayangkan. Menurut Bupati, pemekaran kecamatan harus sesuai kriteria UU  nomor 23 tahun 2014

             “Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, selanjutnya kita konsultasikan terlebih dahulu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Gubernur. Kemudian kembali dikeluarkan Perda Camat yang diresmikan oleh DPRD Muaraenim,” jelasnya.

            Adapun jumlah desa yang berada dalam Kecamatan Rambang Niru sebanyak 16 desa yakni, Desa Tebat Agung, Gerinam, Jemenang, Tanjung Menang, Lubuk Raman, Gemawang, Kasih Dewa, Air Talas, Air Enau, Manunggal Makmur, Muara Emburung, Manunggal Jaya, Suban Jeriji, Aur Duri, Air Limau dan Air Cekdam.

Baca Juga:  Anggaran TMMD Rp3,5 Miliar Semula Masuk Hibah Dipindahkan Jadi Belanja Langsung

                “Dimekarkannya wilayah kecamatan ini tak lain untuj mengurangi jarak dan rentang kendali dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yani. Dengan adanya perubahan nama ini, maka seluruh sisi harus dibenahi dan ditingkatkan, baik pelayanan maupun program terutama yg berkaitan dgn misi Muaraenim Merakyat agar rencana pembangunan selaras dan searah.#nur

 

Komentar Anda
Loading...