Kemenag OKU Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

118
ilustrasi

Baturaja, BP — Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan jumlah besaran zakat fitrah.

“Zakat Fitrah untuk beras sebanyak 2 kilo setengah, kalau bentuk uang sebesar 25 ribu rupiah, perjiwa. Karena kita mengambil harga beras 10 ribu perkilonya,” ujar Kakankemenag OKU, melalui Kasubag TU, H Fachrul Amin saat dimintai konfirmasi, Sabtu (1/6).

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Luncurkan Program PWS di SMKN 2 OKU: Ajak Siswa Kuasai Teknologi dan Bersaing di Pasar Digital

Menurut Fachrul, jika ada masyarakat yang mau membayar zakat dengan uang lebih dari 25 ribu rupiah, seumpama 30 ribu, itu diperbolehkan.

“Iya sah-sah sajalah kalau ada yang mau bayar zakat dengan nilai lebih, silahkan tidak ada masalah. Tapi selama ini biasa kalau beras 2 kilo setengah kalau uang itu 25 ribu rupiah perjiwa,” ujar dia.

Baca Juga:  Kuryana Azis: Dengan Puasa Dapat Membentuk Kepribadian Kita Lebih Disiplin

Untuk proses pembayaran zakat fitrah, saat ini sudah dimulai dan akan berakhir sebelum Khotib turun dari mimbar.

“Itu, artinya sebelum selesai salat Idul fitri bayar zakat fitrah, kalu sudah selesai salat, itu adalah sedekah biasa bukan lagi zakat fitrah,” katanya.

Fachrul mengimbau, kepada umat muslim yang ada di Baturaja, agar segera mungkin membayar zakat fitrah.

Baca Juga:  Sekda OKU Buka Penilaian Lomba Sekolah Sehat

“Sebab tidak sempurna puasa seseorang jika tidak bayar zakat fitrah, karena zakat fitrah itu pembersih jiwa,” tandasnya. #yan

Komentar Anda
Loading...