Bupati Muaraenim Stop Angkutan Batubara PT GPP Melintas di Jalan Kabupaten

30
Warga Desa Muara Harapan, Harapan Jaya, dan Saka Jaya berkumpul di halaman Pemkab Muaraenim saat pertemuan perwakilan mereka dengan Bupati.

Muaraenim, BPPenolakan warga Desa Muara Harapan, Harapan Jaya dan Saka Jaya, Kecamatan Kota Muaraenim, terhadap truk angkutan batubara PT GPP yang memaksakan diri untuk melintas  jalan pemukiman warga tersebut, mendapat respon dari Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani, MM.

..

          Orang nomor satu di Muaraenim ini dengan tegas menyetop alias melarang truk angkutan batubara PT GPP untuk melintas ruas jalan kabupaten Transad, Muara Harapan, hingga Desa Penanggiran. Penyetopan tersebut  menindaklanjuti keputusan Gubernur Sumsel yang melarang truk batubara melintas jalan umum.

          Sikap tegas bupati itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Desa Muara Harapan, Desa Harapan Jaya, dan Desa Saka Jaya di ruang rapat bupati, Selasa (21/5).

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Pendonor Darah Menurun

             Pada pertemuan itu, Bupati didampingi Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah, SH, Asisten I M Teguh Jaya, Kepala Dinas Perhubungan H Riswandar. Kemudian hadir juga perwakilan manajemen PT GPP,  Andi, mewakili Polres dan Kodim 0404 Muaraenim.

             “Untuk sementara angkutan batubara PT GPP distop dulu, sampai ada kebijakan pemerintah selanjutnya,” jelas Bupati pada pertemuan itu.

              Bupati juga mengutarakan, bahwa saat ini cukup banyak perusahaan angkutan batubara yang telah mengajukan permohonan izin kepada bupati untuk menggunakan jalan kabupaten untuk dilintasi mengangkut batubara yang diproduksi.

               “Banyak yang mengajukan izin, namun satupun tidak ada yang saya izinkan,” tegas bupati.

Baca Juga:  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penusukan di Muaraenim Ditembak Polisi

             Dijelaskannya, tambang batubara yang ada di pucuk –berlokasi di Kampung Sosial dan Kampung Transad, Desa Karang Raja– tetap akan dicarikan solusinya.

             Pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur, batubara yang diproduksi tersebut nantinya agar mendapat dispensasi melintasi jalur MEOR (Muaraenim Oauter Ringroad) menuju jembatan Enim II menuju jalan Servo Lahat.

              “Jadi silakan PT GPP dan PT DBU untuk melakukan sharing dengan PT DBU bisnis to bisnis,” jelasnya.

             Pada pertemuan itu, bupati juga tidak memberikan kesempatan kepada perwakilan manjemen PT GPP untuk berbicara. Karena orang yang mewakilan manajemen PT GPP tersebut bukan orang yang bisa mengambil keputusan.

Baca Juga:  Kapolsek Gelumbang Jabat Kasat Reskrim

             Kebijakan Gubernur yang menyetop angkutan batubara PT GPP mendapat respon antusias dari masyarakat. “Kami sangat berterima kasih atas keputusan yang dibuat pak bupati. Mohon pak Andi perwakilan PT GPP agar keputusan ini dipatuhi, jangan terus terusan untuk memaksa kami,” tegas Nasrudin, Ketua BPD Desa Muara Harapan pada pertemuan tersebut.

             Dalam pertemuan itu, perwakilan warga juga menyampaikan agar 50 unit truk batubara PT GPP yang memaksakan diri hendak melintas, sesuai keputusan bupati, maka truk tersebut diminta putar balik ke tambang dan menumpahkan batubaranya di tambang.#nur

Komentar Anda
Loading...