THR ASN-TKS di PALI Terancam Tak Cair Sebelum Lebaran 

25
Sekda Kabupaten PALI, Syahron Nazil saat diwawancarai awak media.

PALI, BP–Tunjangan Hari Raya (THR) pada Bulan Ramadan Tahun 2019 serta Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) terancam belum bisa dicairkan sebelum lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Senin (20/5).

Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta pemberian Gaji 13 sudah bisa diberikan satu minggu sebelum lebaran. Hanya saja, kata Sekda, sesuai ketentuan PP tersebut, pencairannya harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian PP tersebut harus direvisi bersama pihak terkait di daerah dan dimasukan kedalam Perda APBD Tahun 2019 saat disahkan. “Jadi, kita juga masih menunggu Revisi PP itu. Yang pasti jika belum jelas arahan dari pusat, maka kita juga belum tau kapan pencairannya,” ungkap Syahron Nazil, Senin.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan, maka pihaknya mengalokasikannya dalam APBD Kabupaten PALI. Namun begitu, pihaknya sudah menganggarkan THR serta Gaji 13 untuk sekitar 3 ribu ASN serta 4 ribuan TKS di Bumi Serapat Serasan. “Kita sudah ada anggarannya, namun untuk pencairannya masih harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu,” jelas dia.
Untuk dana THR serta Gaji 13 ASN serta TKS se-kabupaten PALI besarannya sama dengan Take Home Pay (THP) atau gaji perbulan. “Insya Allah kita usahakan minimal satu minggu sebelum lebaran dana tersebut sudah bisa dicairkan,” ujarnya.#hab
Baca Juga:  Dapat Amanah dari PT Bomba Group DPD Badar PALI Salurkan Daging Qurban kepada Masyarakat
Komentar Anda
Loading...