Berusaha Kabur, Dua Bandit Dihadiahi Timah Panas

18
Pelaku PI (44) dan YUS (39) beserta barang bukti berhasil diamankan Polsek Semidang Aji, OKU. BP/Ariyan

Baturaja, BP — Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Polsek Semidang Aji Ogan Komering Ulu (OKU). Spesialis pembobol rumah tersebut berinisial PI (44) dan YUS (39). Kedua pelaku merupakan warga Desa keban Agung Kecamatan Semidang Aji.

Bandit yang dikenal sadis ini terpaksa dilumpuhkan polisi karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap dikediamannya masing-masing, di Desa Keban Agung, Kecamatan Semindang Aji, Sabtu (19/5/2019). Keduanya diamankan karena diduga telah membobol rumah milik Djoko Purwanto, warga Raksa Jiwa Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, pada Rabu (15/4/2019) lalu.

Baca Juga:  Kuryana Azis Hadiri SNAV-8 dan OAV-3 di Swarna Dwipa Palembang

Dalam perjalanan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua tersangka berusaha melarikan diri. Karena tak menghiraukan peringatan petugas, maka kedua tersangka dihadiahi timah panas tepat di bagian kaki kedua pelaku.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Semidang Aji AKP A. Bastari membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap atas laporan korban Djoko Purwanto Bin Sukiman. Dengan Nomor Laporan : LP-B 05/V/2019/SUMSEL/RES OKU/Sek Semidang Aji tanggal 15 Mei 2019.

Baca Juga:  WBP Rutan Baturaja Ciptakan Produk Aquarium

“Pelaku masuk rumah melalui jendela lalu mengambil barang- barang berharga milik korban. Adapun kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp3 juta. Mereka dalam menjalankan aksinya dikenal sadis dan tak segan-segan menganiaya korbannya,” terang Kapolsek Semidang Aji AKP A. Bastari, Minggu (19/5).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tas ransel warna hitam, uang tunai Rp 2.070 ribu rupiah, 1 baju kaos tangan panjang, 1 buah sebo/tutup muka, dan 1 buah tangga kayu.

Baca Juga:  MMK Tolak Kebijakan Plastik Berbayar

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara,” kata AKP A. Bastari. #yan

Komentar Anda
Loading...