Truk Batubara PT GPP Paksa Melintas

152
foto: rimaunews

Muaraenim, BPMasyarakat Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kecamatan Kota Muaraenim, Selasa (30/4), mendadak heboh. Soalnya ada sekitar tujuh unit truk yang sarat muatan batubara dari tambang batubara milik PT WSL yang berada di ujung kampung tersebut memaksa untuk melintas di jalan umum.

                Padahal hingga saat ini Gubernur Sumsel H Herman Deru belum mencabut larangan  truk angkutan batubara melintas jalan umum.

             Pengangkutan batubara tersebut diduga dilakukan manajemen PT GPP yang merupakan kontraktor penambangan batubara PT WSL. Truk tersebut akan melintas jalan baru milik Pemkab Muaraenim yang saat ini dikelola oleh PT DBU menuju jalan Trans Unit 7 Desa Muara Harapan hingga menuju jalan lintas Desa Penanggiran.

Baca Juga:  Perusahaan Wajib Berlakukan UMP/UMK

             Namun truk tersebut hingga Rabu (1/5) siang sekitar pukul 13.00 WIB, masih terhenti di pinggir jalan ujung kampung Sosial. Soalnya kontraktor PT DBU yang saat ini tengah melakukan perkerjaan perbaikan jalan baru milik Pemkab Muaraenim,  melarang truk tersebut melintas.

              Sejumlah aparat Polres Muara Enim, tampak terlihat melakukan pengamanan truk batubara yang tidak bisa melintas tersebut. Truk yang sarat muatan batubara itu menggunakan bak mati dan pada bagian atas bak ditutup dengan terpal cukup rapi. Sehingga masyarakat tidak menaruh curiga jika truk yang melintas sebenarnya mengangkut batubara.

Baca Juga:  Penurunan Tarif Tiket Pesawat 16 Persen Belum Sesuai

                  Humas PT DBU, Agus yang berhasil dihubungi mengatakan kontraktor yang mengerjakan perbaikan jalan melarang truk tersebut melintas, karena posisi badan jalan tengah dilakukan perbaikan.

                   “Kita sudah buat berjanjian dengan pihak PT WSL dan PT GPP selaku kontraktor penambangan PT WSL. Namun sampai sekarang pihak PT GPP belum  menandatangani surat perjanjian yang telah kita buat. Jika jalan sudah selesai diperbaiki, mereka bisa melintas sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah dibuat,” jelas Agus yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Rabu (1/5).

Baca Juga:  Pemekaran Kecamatan Percepatan Pembangunan

               Kabid Angkutan Dinas Perbungan Muaraenim, Ahmad Junaidi, yang berhasil dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai sekarang Gubernur Sumsel tetap melarang truk angkutan batubara melintas jalan umum dari Muaraenim menuju Palembang.

                “Sampai sekarang larang itu masih diberlakukan Gubernur, tentunya saya kira PT GPP belum ada izin dari Gubernur mengangkut batubaranya melintas jalan umum,” jelas Junaidi, yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Rabu (1/5).#nur

Komentar Anda
Loading...