Dua Demonstran Ditetapkan Tersangka

Muaraenim, BP
Aksi demontraksi dilakukan ratusan warga Desa Gunung Kemala, Kota Prabumulih di areal PLTU PT GHMMI, Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim yang berlangsung anarkis, Senin (14/3) sekitar pukul 11.00, berbuntut panjang. Dari 10 demonstran pelaku anarkis yang diamankan petugas Polres Muaraenim, dua di antarantaranya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Karena kedua pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap Kasat Shabara Polres Muaraenim AKP Sutrisman saat memimpin pelaksanaan pengamanan aksi demo tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, Sik, bersama Kabag Ops Kompol Andi Kumara, SIK, Kasat Resktim AKP M Khalid Zulkarnain, serta para perwira lainnya melakukan gelar perkara.
“Pada gelar perkara tadi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua bukti bukti yang ada, maka dua orang demontrans tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, Sik, MSI, melalui Kasubag Humasnya, Iptu Arsyad, Selasa (15/3).
Kedua demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui bernama Yongki Alvidia (24) dan Wiwintion (25), keduanya warga Desa Gunung Kemalo, Kota Prabumulih. Dalam gelar perkara yang dilakukan, lanjutnya, keduanya dengan jelas telah melakukan penganiayaan kepada Kasat Shabara ketika memimpin pengamanan aksi demo tersebut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 214 dan 351 KUHP. Sedangkan delapan orang lainnya yang sempat diamankan telah diperbolehkan pulang kembali. Karena sesuai bukti yang ada tidak terlibat dalam penganiayaan itu,” jelasnya.#nur