TKD KIK Sumsel Nilai Dapur Umum dan Shalat Subuh di Area  TPS, Kerawanan Pemilu 

35
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Joko Widodo – Ma’ruf Amin provinsi Sumsel H Syahrial Oesman didampingi  Direktur Hukum dan Advokasi TKD KIK Sumsel HM Antoni Toha SH Mhum dan Koordinator tim advokasi  Yohanes P Simanjuntak SH MH saat menjelaskan kepada wartawan, Selasa (16/4).

Palembang, BP

Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  mempermasalahkan  rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 yang akan mengerahkan relawan (”EmakEmak”) di hari pencoblosan, 17 April 2019.

Apalagi gerakan itu sampai mendirikan tenda umum di sekitar TPS saat berlangsung pemungutan suara dan rencana shalat subuh  di area TPS-TPS. Tim Kampanye Daerah (TKD) KIK Sumsel menilai gerakan itu bisa mencederai demokrasi dan merupakan suatu kerawanan.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Joko Widodo – Ma’ruf Amin provinsi Sumsel H Syahrial Oesman didampingi  Direktur Hukum dan Advokasi TKD KIK Sumsel HM Antoni Toha SH Mhum dan Koordinator tim advokasi  Yohanes P Simanjuntak SH MH mengharapakan adanya pelaksanaan pengawasan oleh penyelenggara dan pengamanan yang tersistematis dari bawah yakni menempatkan petugas di TPS-TPS se Sumsel dengan tujuan melakukan monitoring, pencegahan. dan ke level tindakan tegas lainnya.

“Hal ini berkaitan dengan tujuan pelaksanaan Pilpres 2019 ini agar dapat berjalan baik dan aman. Namun tidak menutup kemungkinan motif dan rencana tersebut  diduga menjadi pola kendali dari Tim Paslon 02 terhadap  calon pemilih dan dapat juga disebut sebagai tindakan untuk mengkondisikan keadaan yang mencekam memberikan  ketakutan dan sangat berpotensi masyarakat calon pemilih takut untuk datang ke TPS sehingga dapat dikategorikan upaya yang tersistematis meningkatkan angka golput,” katanya, Selasa (16/4).

Hal ini menurutnya bisa juga menjelaskan bahwa tim Paslon 02 terindikasi melakukan praktek kecurangan dan dapat mencederai semangat dan prinsip berdemokrasi.

Baca Juga:  Fraksi Partai Golkar Tolak Pansus Pemilu

“Dalam hal ini kami ada baiknya kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan dapat ditindaklanjuti oleh KPU-KPU di 17 Kabupaten Kota untuk segera membuat edaran larangan mendirikan tenda umum di sekitar minimal 500 meter dari TPS, “ katanya.

Hal ini menurutnya untuk memberikan ketenangan sejumlah warga pemilih yang memiliki hak suara agar dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyalurkan aspirasinya di TPS tanpa merasa diintimidasi oleh pihak manapun.

“Terkait dengan rencana kegiatan tim  Paslon 02 yang akan mengerahkan relawan 02 (‘Emak-Emak’) yang akan mendirikan  tenda umum di sekitar TPS yang berlangsung 17 April 2019 atau yang akan berlangsung pada saat Pemungutan Suara Pilpres dan juga adanya rencana gerakan sholat subuh di area TPS-TPS,” katanya.

Maka menurutnya, patut dijadikan perhatian khusus oleh Pengawas TPS dalam membantu PPL guna melakukan pengawasan langsung sebagaimana PPL mempunyai tugas dan wewenang yang melekat padanya sebagaimana aturan hukum yang mengatumya sebagai pelaku utama yang resmi dan mengawasi dan melaporkan persiapan pemungutan dan penghitungan suara mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara , mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, dan melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oIeh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal lain yang tidak menutup kemungkinan karena dibenarkan oleh hukum yang mengaturnya pula untuk melaporkan ke Bawaslu serta Gakumdu sehingga dan penyelenggara dapat dikategorikan melaksanakan pengawasan partisipatif dari bawah ke jenjang berikutnya, sehingga ketegasan penyelenggara ini dapat dinilai positip masyarakat luas,” katanya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Bersama LSM Liga Masyarakat Cinta Kesehatan Gelar Baksos

Selain itu, adanya upaya persuasif kiranya dapat juga dilakukan PPL berupa pencegahan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban selama pemngutan wara d TPS kepada tim Paslon 02.

“Selain  itu juga dapat komunikatif dengan berdiskusi  dilapangan kepada warga pemilih dan juga bersama warga Masyarakat Publik terdiri dari pemilih, peserta pemantau, LSM, Perguruan Tinggi, Pers serta masyarakat umum untuk melaporkan hal yang dikategorikan menyimpang tersebut,” katanya.

Pihaknya meminta, penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Selatan agar segera menerbitkan  surat edaran kepada seluruh KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan terkait himbauan dan larangan kepada Tim dan Relawan Paslon 02 untuk tidak melaksanakan kegiatan Dapur Umum di TPS-TPS.

Lalu KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan menerbitkan aturan larangan tersebut di lapangan kepada seluruh KPPS dan Pengawas TPS.

“Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu  di 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPSI PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan  dan memproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatera Selatan, Relawan, pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan Iagi sehingga patut menghentikan segala cara dan kemasan yang bermuara kepada  kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU;

“Kepada pendukung Paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif metaporkan hal hal yang menyimpang dan kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum,” katanya.

Baca Juga:  TPD Sumsel Ganjar-Mahfud Sebut Peran Caleg Ikut Memenangkan Capres Ganjar Mahfud

Dan, kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perlu merasa takut dan khawatir sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam  menjaga harmonisasi di masyarakat.

Serta kepada Pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai sehingga turut dan menciptakan  iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara ,  penghitungan suara di TPS.

Ketua divisi logistik BPD Prabowo-Sandi , Provinsi Sumsel , Sujarwoto memastikan tidak ada shalat subuh berjamaah dekat TPS namun sholat subuh berjamaah di masjid dekat TPS.

“Shalat subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya masing-masing setelah itu bersama-sama ke TPS, kalau dapur umum , aku buat dapur umum di Plaju Cuma bukan di TPS  dapur umumnya tapi di rumah nanti makanannya di kirim ke TPS-TPS fungsinya agar konsentrasi saksi kita enggak mikir lagi karena kita enggak punya dana untuk biaya saksi itu kecil, sementara mereka kerjanya satu hari satu malam,”  katanya.

Mengenai keberatan pihak tim 02 menurutnya biarkan saja karena buktinya belum ada kecualinya buktinya ada dan sudah melakukan  mereka dipersilahkan mengajukan keberatan .

“Mereka enggak tahu niat relawan 02 itu masu shalat dimana tapi yang aku tahu shalat subuh berjamaah di masjid setelah memutihkan TPS beramai-ramai, di pantau , dilihat bagaimana berlangsungnya pemilu itu, jurdil atau enggak,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...