Fraksi Partai Golkar Tolak Pansus Pemilu

Jakarta, BP–Fraksi Partai Golkar (FPG) menolak pembentukan Pansus Pemilu serentak oleh DPR RI mengingat proses tahapan Pemilu telah dituntaskan sesuai prosedur dan aturan UU Nomor 7/Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU serta Bawaslu.
“Apabila masih ada masalah yang belum selesai terkait Pemilu, silakan mengajukan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sekretaris F-PG Adies Kadir kepada sejumlah wartawan di ruangan Sekrtaris Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut Adies, F-PG menyadari masih ada kekurangan yang terjadi dalam penerapan Pemilu serentak 2019 tersebut. Termasuk banyaknya penyelenggara pemilu dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang wafat saat menjalankan tugas.
“F-PG ikut belasungkawa atas wafatnya 469 orang jajaran KPU dan 92 orang Bawaslu di seluruh Indonesia sebagai pahlawan demokrasi,” kata Adies.
Menyinggung adanya permintaan otopsi kepada korban atau pahlawan demokrasi tersebut, Ace Hasan Sazali menambahkan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi kinerja mereka, bukan malah dipolitisasi. “Soal otopsi sepenuhnya kami serahkan ke keluarga,” tegas Ace yang juga jubir TKN tersebut. #duk