Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan di Ponpes Dicokok

31
Terpidana Ariandani (jaket hitam di tengah) diamankan di Kejaksaan Negeri Palembang. BP/HARIS SUPRAPTO

Palembang, BP–Buron selama empat tahun setelah permohonan kasasi ditolak, akhirnya Ariandani ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (28/3) malam.

Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pondok Pesantren Jamiayatul Khoriah, Jalan May Zen, Palembang 2011 ini diamankan dari kediamannya di kawasan Tanjung Harapan, Kenten Permai, Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang keberadaan pensiunan PNS tersebut.

“Terpidana ditangkap dari kediamannya dan langsung diantar ke LP Pakjo untuk menjalani penahanan,” kata Asmadi didampingi Kasi Pidsus Andi Andri Utama, Jumat (29/3).

Baca Juga:  Pakai Topeng Kera, Pria Ini Bobol Konter HP

Asmadi menjelaskan, Ariandani telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung sejak 2015, setelah perkaranya diputus majelis hakim Mahkamah Agung, pada 7 September 2015.

Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa menolak permohonan kasasi dari terpidana dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam kurungan.

“Harusnya yang bersangkutan sudah dieksekusi sejak empat tahun lalu, namun keberadaannya baru diketahui sekarang dan langsung kita amankan,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Kajari Banyuasin ini menjelaskan, di tingkat Pengadilan Negeri Palembang, terpidana Ariandani dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau

Meski mendapat hukuman enam bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Ariandani tetap mengajukan upaya banding dan majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, hingga akhirnya Ariandani mengajukan kasasi.

“Saat ini masih ada tiga nama yang berstatus DPO sedang kita kejar dan saya imbau agar yang bersangkutan dapat kooperatif dengan menyerahkan diri,” tandasnya.

Baca Juga:  Diburu Selama 4 Bulan, Akhirnya Ditangkap

Sementara itu dari data diperoleh, saat proyek ini bergulir, Ariandani yang berstatus PNS bertindak sebagai PPTK. Namun ia dianggap tidak melaksanakan tugas yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan bersama-sama terpidana Muhammad Trianto, yang mengerjakan proyek tersebut.

Sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Sedangkan dalam hal ini Muhammad Trianto telah menerima seluruh pembayaran atas dasar kontrak. Akibatnya berdasarkan hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp160 juta. # ris

 

Komentar Anda
Loading...