RUU SDA Prioritaskan Penggunaan Air

Jakarta, BP–Anggota Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi menegaskan, pembahasan RUU Sumber Daya Air (SDA) oleh DPR dan pemerintah tetap memprioritaskan penggunaan air untuk rakyat. Pengelolaan dan penggunaan air itu berbeda.
“RUU SDA dibahas Kemendagri, Kemenkumham, Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian PUPR. Kerjasama itu karena banyak masalah terkait pengelolaan air,” ujar Intan Fitriana di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (19/3).
Menurut Intan, RUU tersebut terdiri dari 381 ayat, 68 bab, dan 71 pasal yang mengatur secara umum tentang pengelolaa air. Detilnya aturan itu sejalan dengan otonomi daerah, semua diserahkan kepada BUMN dan BUMD. “Jadi, pemerintah daerah yang berwenang mengelola air. Baik untuk mencuci, minum, pertanian, industri, bisnis dan juga oleh perusahaan,” tuturnya.
Semua pengelolaan air tersebut kata dia, harus mengutamakan kepentingan rakyat, dan negara harus hadir di situ. Ketika ada pengelolaan air oleh perusahaan, hal itu dimaksudkan agar pertumbuhan ekonomi di daerah berkembang.Namun, ijinnya sangat ketat.
Pengamat Air Mohamad Mova Al Afghani menyebutkan, pengelolaan air sangat penting akan tetapi dilarang untuk didistribusikan. Sebab, masyarakat yang masih membuang tinja (air besar) secara sembarangan seperti di kali, kubangan dan mencapai 30 juta orang.
“Pemerintah harus mengutamakan air minum, mandi, mencuci dan pertanian. Jika kebutuhan pokok air belum bisa terpenuhi, tak boleh didistribusikan untuk industri. Apalagi jumlah air bersih sangat terbatas,” paparnya. #duk