Nekat Bikin Kwitansi Bodong, Kades Terseret Korupsi Dana Desa
Sekayu, BP–Akibat telanjur membelanjakan alokasi dana desa dan tak mau bobol dalam administrasi pemakaian uang, seorang kepala desa nekat bikin kwitansi bodong. Oknum kepala desa asal Ulak Kembang, Batanghari Leko bernama Manshuri ini pun diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Manshuri masih bebas menghirup udara di luar. Sebulan lalu, Polres Muba pernah melakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Muba. Sayangnya, proses tersebut batal terlaksana. Alasannya, ada berkas yang kurang lengkap.
Sebelumnya Manshuri juga mendapatkan kebaikan hati petugas saat dirinya diberi waktu berkabung bagi keponakannya yang meninggal. Bahkan lewat penasehat hukumnya, Manshuri mendapat kelonggaran untuk menambah waktu kurang lebih sepekan sebelum pelimpahan tahap II. Toh, kesempatan ini pun berlalu, dirinya hingga kini belum diserahkan.
Akhirnya Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muba menjelaskan kepastian pelimpahan tahap dua kasus kepala desa (Kades) Ulak Kembang. Manshuri bin Djahro beserta barang bukti yang menjeratnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Muba) minggu ini.
Kades ini diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa dan kelurahan (ADD/K) sebesar Rp97 juta lebih pada tahun anggaran 2014.
“Kita segera lakukan pelimpahan tahap dua Kades Ulak Kembang hari senin (hari ini-red) atau besok (Selasa-red),” kata Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, Sik, melalui, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Sik, SH.
Sebenarnya, diakuinya, tim penyidik Tipikor Polres Muba telah melakukan pelimpahan tahap kedua kasus Kades Ulak Kembang minggu lalu. “Kita telah serahkan tersangka Manshuri dan barang bukti (BB),” tegasnya.
Hanya saja, tambah dia, prosesnya kurang mukus dan terpaksa pelimpahan tahap kedua kasus Kades Ulak Kembang tak terealisasi. “Kita akan segera lakukan pelimpahan tahap dua kasus Kades Ulak Kembang ini,” ucapnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, Abdul Halim, SH, MH, mengatakan, pihaknya menunggu pelimpahan tahap II, kasus korupsi Manshuri Kades Ulak Kembang. “Bila tersangka telah dilimpahkan. Kejaksaan akan pelajari terlebih dahulu, apakah akan ditahan atau tidak,” tegasnya.
Perlu diketahui, Kades Ulak Kembang Manshuri nekad memakai dana ADD/K, demi kepentingan pribadi. Lalu Manshuri nekad membuat sendiri kwitansi atau bukti pembayaraan penggunaan ADD/K.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp97.177.709 dalam kasus ini. Kerugian ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel No SR 338/PW07/05/2016, pada 4 Juni 2016 lalu. Manshuri dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. #arf