DPRD Sumsel Terus Godok Perda Ketahanan Pangan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sujarwoto
Palembang, BP
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sujarwoto mengatakan, untuk peraturan daerah (Perda) ketahanan pangan kini terus di godok dan di bahas oleh DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel.
Menurutnya, peranan ketahanan Pangan yang paling utama untuk bencana yang Operasi Perangkat Daerah (OPD)nya adalah ketahanan pangan namun ada instansi lain yang terlibat didalamnya seperti Bulog, Dinas Pertanian, Biro Perekonomian.
“ Yang paling utama ketahanan pangan itu daerah miskin, daerah bencana , itu yang paling di utamakan di ketahanan pangan , jadi kalau ada kita temukan daerah kekurangan pangan langsung beras tersalur,” katanya, Minggu (17/2).
Dalam perda tersebut sementara di tulis perda ketahanan pangan pokok, artinya pokok hanya sebatas beras saja.
“ Pokok itu masih kita pertimbangkan kita buang, ketahanan pangan pemerintah provinsi, jadi itu yang nanti terjadi perdanya itu, ketahanan pangan itu artinya sembako disitu ada air, indomie dan lain-lain,” katanya.
Politisi partai Gerindra mengharapkan doa masyarakat Sumsel agar perda ini bisa segera selesai.
Selain itu dia menjelaskan ditahun 2018 Provinsi Sumsel surplus beras 2,3 juta ton. Untuk tahun 2019 akan dilihat lagi, kalau percetakan sawah berkembang surplus bisa terjadi.
“ Kalau kita setahun bisa tiga kali panen padi, sekarang udah mulai 2 kali panen, alhamdulilah lah kalau Palembang, Sumsel secara umum, walaupun kita daerah penghasil beras di OKUT, Banyuasin, OKI, itu yang paling utama menyalurkan beras kita,” katanya.#osk