Aksi Penjarahan Benda Kuno Marak, Padahal Sumsel Punya Perda Cagar Budaya

15
BP/DUDY OSKANDAR Sejarawan Sumsel Syafruddin Yusuf

Palembang, BP–Maraknya aksi penjarahan benda-benda kuno di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi keprihatinan semua pihak, lantaran benda-benda kuno yang menjadi bukti sejarah masa lalu Sumsel dijual dengan pihak asing dan Sumsel kehilangan sejarahnya di masa lalu.
Padahal Provinsi Sumsel sudah memiliki Perda No 4 Tahun 2017 tentang Pelestarian Cagar Budaya tertanggal 26 April 2017
Yang ditandatangani oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Plt Sekda Sumsel H Joko Imam Sentoso, dimana dasar perda tersebut adalah UU No 10 tahun 2011 tentang cagar budaya.
“Sebenarnya kalau pemerintah daerah kalau mau mengambil tindakan ada dasar hukumnya Perda, dan larang mengambil barang cagar budaya ada dalam perda tersebut, kalau pemerintah serius tangkap yang mengambil itu, bisa dengan perda tersebut, cuma masalahnya itu orang lah payah, ada tidak ganti untung, diambil cuma-cuma barang cagar budaya ngamuk orang, dan kalau tidak ada ganti rugi, orang tidak mau menyerahkan benda yang diduga cagar budaya tersebut “ katanya sejarawan Sumsel Syafruddin Yusuf, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/10).
Sayang menurutnya, perda cagar budaya tersebut hingga kini tidak pernah jalan dan tidak pernah di sosialisasikan dan seharusnya di sosialisasikan dengan masyarakat.
“Jadi Gubernur turun ke Bupati/Walikota sampai ketingkat bawah sosialisasikan, kumpulkan kepala desa dan semua pihak, itu mestinya begitu,” kata dosen sejarah Univesitas Sriwijaya ini.
Dan bagi masyarakat yang mendapatkan barang diduga cagar budaya harus melapor dalam tempo tertentu.
“Aku tahu perda ini setelah cari di internet, jadi perda itu sosialisasikan ke bupati dan walikota dan sebarkan kepada masyarakat melalui kepala desa dan sebagainya, ngerti rakyat,” katanya.
Yang ditakutkan pihak Pemprov Sumsel dan pihak terkait termasuk kepolisian menurutnya tidak tahu ada perda cagar budaya tersebut.
“Karena tidak di sosialisasikan, mungkin internal kantor Gubernur saja yang tahu, itupun bagian biro hukum, itu kelemahannya disitu,” katanya.
Dia juga melihat penghargaan peninggalan masa lalu kurang di Provinsi Sumsel, akibatnya marak aksi pencurian dan penjarahan barang kuno di Sumsel salah satunya di Cengal, OKI.
“Kita tidak melindungi benda cagar budaya, padahal perdanya ada, tapi tidak di laksanakan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...