ACT Sumsel Desak Bebaskan Uighur

Aksi Peduli Uighur didepan kantor ACT Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Selasa (18/12).
Palembang, BP
UIGHUR mungkin tidak sefamiliar dengan wilayah muslim lainnya yang mengalami ketertindasan seperti Palestina, Suriah, Rohingya, Bosnia ataupun Chechnya. Akan tetapi sejarah muslim Suku Uighur wilayah administrasi China merupakan sejarah panjang dan kelam. Selain suku Uighur yang merupakan suku asli bangsa Turk yang mendiami Asia Tengah, ada juga suku Hui, suku muslim keturunan Bangsa Arab dan Persia dan suku Han yang asli Cina.
Awalnya, suku Uighur merupakan mayoritas di Xinjiang, akan tetapi saat ini pemerintahan komunis China terus memasukan orang-orang suku Han untuk menekan jumlah populasi suku Uighur di sana. Bahkan diskrimasi ras dan penghapusan identitas kemusliman suku Uighur terus digulirkan. Tidak tanggung-tanggung, China mengerahkan militernya untuk melaksanakan kampanye tersebut.
Pada dasarnya Islam telah masuk ke wilayah China sejak pada zaman Khalifah Umar bin Khattab. Para sahabat nabi menyebar untuk mendakwahkan Islam. Terjadi hubungan yang erat antara China dan Madinah ketika itu. Bahkan Khalifah Umar pernah menyampaikan nota protesnya kepada penguasa China pada masa itu untuk tidak membantu para musuh Islam kalau tidak ingin Al-Faruq mengerahkan pasukan menyerang negeri panda tersebut. Pemerintahan China pun akhirnya secara resmi meminta maaf kepada pemerintahan Islam. Ada rumor lain yang mengatakan bahwa sahabat nabi, Sa’ad bin Abi Waqas wafat di China dan dimakamkan di sana.
Sejarah Uighur sebagai negara berdaulat telah ada sejak sebelum tahun 600 M. Uighur memiliki pemerintah sendiri yang dipimpin oleh seorang Khan, sebagaimana saudara mereka Mongol. Barulah pada pertengahan abad ke-9 atau tepatnya pada tahun 841 Uighur dianeksasi dan menjadi bagian dari wilayah China. Pada tahun 845 ada kebijakan dari kekaisaran China untuk memaksa warga Uighur berpindah agama atau dibunuh.
Sejarah terus berlanjut, Uighur pernah merdeka pada tahun 1932 dengan nama Republik Turkistan Timur. Akan tetapi negara ini hanya bertahan selama dua tahun. Tahun 1934 wilayah ini kembali dikuasai China. Negara ini kembali diproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1944, akan tetapi tahun 1949 Pasukan Pembebasan Rakyat yang merupakan tentara Partai Komunis China kembali menguasai wilayah ini.
Branch Manager ACT Sumsel, Ardiansyah menilai terlepas dari perseteruan politik yang ada, semua pihak harus memberikan rasa empati terhadap kondisi yang terjadi di Uighur.
“Menurut Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia yang menaruh perhatian terhadap nasib Uighur, terjadi proses marginalisasi terhadap suku Uighur melalui kegiatan komersial. Dalam waktu yang bersamaan budaya Uighur juga dikurangi oleh Beijing secara bertahap. Dan yang nyata di depan mata saat ini adalah penindasan atas kebebasan beragama,” katanya saat menggelar Aksi Peduli Uighur didepan kantor ACT Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Selasa (18/12).
Menurutnya, Amnesty International dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada tahun 2013 mengatakan bahwa pihak berwenang di China mengkriminalkan setiap kegiatan keagamaan dengan menyebut ‘kegiatan agama illegal’ dan ‘separatisme’. Bahkan anak-anak di di sana harus tinggal di ‘asrama’ konsentarasi dalam rangka menghilangkan identitas keislaman mereka.
Aksi Cepat Tanggap sebagai lembaga yang peduli pada persoalan kemanusiaan akan terus mengkampanyekan persoalan Uighur ini sampai mereka mendapatkan keadilan dan kebebasan dalam menjalankan agama mereka.
“Maka dari itu, kami menyampaikan sikap sebagai berikut, Apa yang terjadi di Uighur merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia, Pelanggaran HAM adalah kejahatan internasional, Untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Uighur, maka seluruh dunia harus satu suara dalam memperjuangkan keadilan, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden harus mendesak China dan dunia Internasional untuk menyelesaikan problematika Uighur melalui politik luar negeri bebas aktif,” katanya.
Dan menurutnya, Rakyat Indonesia harus menggelombangkan aksi protes sebagai bentuk solidaritas dan amanah UUD 1945, “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan serta memberikan Uighur kebebasan untuk menjalankan agama mereka.#osk