Tingkatkan Kesejahteraan TNI dan Polri Tugas Pemerintahan Biasa

25
Ketua Setara Institute Hendardi.                              Foto: Nusantaranews

Jakarta, BP–Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di seluruh Indonesia yang telah direalisasikan Juli 2018 dan kebijakan hunian rumah terjangkau bagi prajurit TNI di bawah 53 tahun, secara normatif adalah tugas pemerintahan biasa  meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri.

Baca Juga:  Status Hukum Tragedi Kanjuruhan Langsung Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut dia, salah satu isu krusial di tubuh TNI dan Polri sejak lama adalah isu kesejahteraan, yang dalam beberapa tahun belakangan tidak diberi perhatian memadai oleh pemerintah. “Isu kesejahteraan adalah paket yang melekat dalam agenda reformasi TNI, sebagai variabel penentu keberhasilan reformasi TNI. Karena itu kebijakan tersebut semestinya bertolak dari kerangka pikir reformasi TNI,” ujar Hendardi di Jakarta, Senin (12/11).

Baca Juga:  Masyarakat OKU Timur Ingin Figur TNI Yang Tegas, Disiplin Dan Berkualitas"

Di tahun politik, kata Hendardi,  kebijakan semacam ini memang rentan dimaknai sebagai agenda politik pragmatis. Tetapi, di luar potensi kritik politisasi, mesti dipastikan tugas pemerintah  meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan uang negara.” Framing kepentingan Pemilu bisa diabaikan untuk merespons kebijakan populis semacam kenaikan tunjangan ini, dengan cara menggenapi kebijakan tersebut dengan perbaikan kinerja dan akuntabilitas di tubuh TNI,” jelasnya. #duk

Komentar Anda
Loading...