DPR Setujui Dana Kelurahan Jika Miliki Payung Hukum

Jakarta, BP— Anggota Komisi II DPR RI Budiman Soedjatmiko menegaskan, usulan dana kelurahan dimulai 2016 oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), karena kemiskinan banyak juga di kota, bukan hanya di desa.
“Hampir semua kota di Indonesia memiliki warga miskin sehingga perlu dialokasikan dana untuk kelurahan sebagaimana dana desa. Dan dana kelurahan tersebut akan dikonkritkan dalam waktu dekat,” ujar Budiman di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (23/10).
Menurut Budiman, dana desa tahun 2019 (APBN) mencapai Rp 73 triliun dan berdampak positif pada perekonomian rakyat, khususnya usaha kecil menengah (UKM). Bahkan perbaikan infrastruktur dan usaha lain.
Dikatakan, kalau revisi UU Dana Desa disetujui Partai Gerindra dan PAN, maka dana kelurahan bisa direalisasikan. Persetujuan DPR diperlukan untuk mengeksekusi dana kelurahan mengingat APBN memiliki pagu Rp3 triliun untuk menopang 8.300 kelurahan.Tiap kelurahan akan mendapat Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per tahun, tergantung jumlah penduduk.
Nizar Zahro Politisi Partai Gerindra mengatakan, partainya mendukung dana kelurahan tersebut, jika memiliki payung hukum. Sebab, dalam APBN 2019 tak ada alokasi anggaran untuk dana kelurahan tersebut.
“Kalau memiliki regulasi dan aturannya jelas, Gerindra mendukung. Di RUU APBN 2019 tak ada dana kelurahan, kecuali dana transfer daerah, dana desa dan dana alokasi khusus,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah menetapkan dana desa Rp 60 triliun APBN 2018, dan dana transfer daerah Rp 706,1 triliun. Dana itu akan dievaluasi pemerintah (Kemendagri, Kementeriandes dan PDT, Menteri Transmigrasi, dan Menkeu RI.
Data BPS menujukkan jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 630 ribu orang menjadi 25,95 juta pada Maret 2018 dari 26,58 juta orang pada September 2017. #duk