Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah dan Perlindungan

Jakarta, BP–Anggota MPR Arsul Sani mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta mendapat perlindungan saksi, sertifikasi LSM pelapor korupsi serta pemberian hadiah.