Alex Akan Mundur 23 September

34
BP/IST
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin

Palembang, BP
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin yang akan mundur dari jabatannya dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel 2

Menurut Alex, penetapan DCT akan ditetapkan pada 23 September mendatang.

“Katanya 23 (September) ya (DCT), begitu keluar, saya harus berhenti, aku nak jadi wartawan , Koran lah ado, lemak dak jadi wartawan itu ,” kata Alex usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (3/9).

Baca Juga:  Terkait Wacana PSBB Lanjutan, Lury Sebut Penguatan Sistem Yang Akan Mengubah Kesadaran Masyarakat

Sementara itu, Plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri mengatakan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin harus mundur setelah namanya dalam DCT.
“Dia (Alex Noerdin) harus mundur, kalau tidak dimundurkan oleh undang-undang begitu DCT harus mundur,” jelas Yansuri.
Lebih lanjut, setelah gubernur masuk dalam DCT, maka DPRD Sumsel segera melakukan rapat paripuna istimewa dalam rangka pengunduran gubernur Sumsel. Rapat tersebut, kata dia tidak harus kuorum, karena agendanya rapat paripurna istimewa.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Longsor di Muaraenim, Alex Nilai Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

“Nantinya akan diakukan rapat paripurna bisa 23 September atau 24 September,” katanya.

Yansuri mengaku, surat pengajuan rapat paripurna pengunduran diri Alex Noerdin belum sampai kepihaknya.

“Belum sampai ke dewan, kan belum DCT, itu kan sudah tetap atau belum ?,” ujarnya.

Menurut Yansuri, setelah gubernur Sumsel masuk dalam DCT, maka jabatan gubernur Sumsel akan dijabat oleh Plt yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  Penghargaan P2D Tahun 2019 Merupakan Hasil Kinerja Gubernur Alex Noerdin

Jabatan Plt gubernur akan diemban terpisah Mendagri menjadi masa jabatan Alex Noerdin berkahir pada November mendatang.

“Nanti dijabat oleh Plt yang ditunjuk Mendagri, menjadi masa jabatan berakhir. Seperti DKI Jakarta dulu begitu mundur dijabat oleh Plt dari kemendagri,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...