278 Potensi Cagar Budaya di Kota Palembang Di Daftar

Kampanye Pelestarian Cagar Budaya, di De burry Cafe, Rabu (29/8).
Palembang, BP
Staf ahli Walikota Palembang bidang pemerintahan , sosial, kemasyarakatan Sadaruddin Ssos mengatakan, dengan acara ini dapat melestarikan cagar budaya kota Palembang apalagi sejarah, budaya dan tradisi peninggalan di Palembang sangat kaya.
Apalagi sejak tahun 2013 Pemkot Palembang sudah mendata dan mendaftarkan potensi cagar budaya sebanyak 278 benda, bangunan, situs yang sudah didaftarkan dalam registrasi nasional.
“Kami mendukung kegiatan ini terutama di terbitkannya undang undang No 11 tahun tahun 2018 tentang cagar budaya karena itu undang undang itu harus di edukasi dan diimplemtasikan kepada masyarakat sehingga cagar budaya di Palembang dapat dijaga dengan baik,” katanya saat gelaran Kampanye Pelestarian Cagar Budaya yang dilaksanakan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, di De burry Cafe,Palembang, Rabu (29/8).
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Ir H Sudiman Tegoeh mengatakan, pihaknya sudah penyerahan pokok pokok pikiran kebudayaan daerah kota Palembang tersebut merupakan karya Pemkot Palembang didalam menindak lanjuti UU No.5 tahun 2017 dalam rangka pondasi perencanaan kebudayaan daerah ke Ditjen kebudayaan RI.
“PPKD ini dibuat berdasarkan hasil pemikiran bersama antara Pemerintah Kota Palembang, seniman, budayawan, akdemisi, prakitisi, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait dan merupakan landasan dan acuan kebutuhan daerah dalam bidang kebudayaan arti luas,” kata Sudirman.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani mengakui
kelemahaan saat ini belum adanya peraturan daerah tentang cagar budaya, jadi saat terjadi pemugaran atau pembangunan oleh masyarakat di situs yang di duga cagar budaya, kita tidak bisa mencegahnya,” katanya.
Isnaini mengatakan dirinya berharap kawan-kawan yang berkompeten di bidang tersebut, bisa membantu mewujudkan perda tentang cagar budaya tersebut, sehingga pemerintah Kota Palembang memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk perlindungan cagar budaya.
Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya Nasional, Suroso mengatakan pemerintah setempat sebaiknya jangan kemudian selalu mengacu ke Undang-Undang yang ada tapi belum ada Peraturan Pemerintah (PP)nya, tapi gunakan UU yang baik untuk didaerah tersebut,semisal UU 34, yang terpenting benda cagar budaya itu selamat dahulu dan demi kebaikan bersama bagi pelestarian Cagar Budaya.
“Bupati atau Walikota itu bisa saja membuat kebijakan tidak harus dengan UU cagar budaya, dengan UU Pemerintahan yang ada pun bisa,” katanya.
Suroso menambahkan, Jangan lantas juga, jika sudah melakukan hal yang demikian pemerintah daerah menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau hal negatif lainnya, usahakan lebih bermanfaat untuk masyarakat.
“Untuk di Palembang, bisa di gunakan UU cagar budaya mengikuti nanti perdanya, kemudian gunakanlah UU Bangunan disitu juga menyangkut tentang kecagar budayaan dan UU tata ruang yang menyangkut zonasi dan keruangan itu,” katanya.#osk