
Anggota Peradi Ditantang Berkantor di Daerah

Sebanyak 101 advokat dari total 102 calon secara resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Ohan Burhanudin SH setelah menyelesaikan pendidikannya di Hotel Aston, Palembang, Kamis (2/8).
Palembang, BP
Sebanyak 101 advokat dari total 102 calon secara resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Ohan Burhanudin SH setelah menyelesaikan pendidikannya di Hotel Aston, Palembang, Kamis (2/8).
Banyak tantangan yang akan dihadapi para advokat muda ini diantaranya, penyebaran atau kantornya yang banyak berada di tengah kota, oleh karena itu Ketua DPC perhimpunan Advokat Indoensia (Peradi) Palembang, Hj Nurmala menandatngan para advokat baru ini untuk membuka kantor di daerah.
“ Total yang kita ajukan untuk dilantik ada 102 orang calon advokat, namun karena seorang tidak hadir,maka yang diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat hanya 101 orang.. hanya saja, dengan penambahan ini, total advokat yang ada sekitar 2.000 orang yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sumsel. Tapi jumlah ini masih kurang terutama di daerah. Jadi kita tantang mereka untuk di daerah,” kata Nurmala SH.
Selain itu, diakuinya dengan penyebaran ini akan memberikan kesempatan yang sama bagi sleuruh masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum dari advokat. “ Semakin banyak dan tersebar di daerah, akan lebih baik. Sehingga ke depan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa advokat dalam hal penegakan hukum dan memperoleh keadilan di pengadilan,” katanya.
Sedangkan terkait dengan Peraturan Mahkamah Agung No 3 tahun 2018 tentang sistem pengadilan online atau secara elektronik, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pelatihan ke semua advokat yang ada di bawah naungan Peradi Palembang.
“ Ini termasuk terobosan baru yang harus kita ikuti, sebab nantinya dengan pengadilan online ini, para pihak akan bersidang dengan cara mengirim email. Tapi tetap untuk pemeriksaan saksi dan barang bukti akan dilakukan di persidangan terbuka. Pasalnya ini menyangkut keotentikan barang bukti dan keterangan saksi. Sebab saksi juga harus di sumpah atas keterangan yang akan diberikan di persidangan,” katanya.
Ketua PT palembang, Ohan Burhanudin SH mengatakan, pihaknya tidak serta merta melantik dan mengambil sumpah bagi para advokat. Tapi calon advokat yang akan dilantik ini terlebih dahulu menunjukkan surat rekomendasi dari Badan narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.
“ Kalau tidak ada, maka kita tidak akan melakukannya. Jadi yang sudah dialntik dan diambil sumpahnya ini sudah dinyatakan bebas narkoba. Baik sebagai pemakai atau pengguna, pengedar atau bandar narkotika. Ini berlaku untuk semua organisasi advokat,” katanya.
Terkait dengan implementasi dari perma No 3 tahun 2018 tentang pengadilan menggunakan teknologi informasi atau secara online, hanya bisa dilakukan bila semua pihak bersepakat untuk menerapkannya. Karena itu, sebelum ini diterapkan, masing-masing pihak harus setuju. “ Kalau salahsatu pihak tidka setuju sulit untuk dilakukan. Yang jelas ini menguntungkan masyarakat dan advokat, sehingga tidka perlu datang ke pengadilan cukup mengirim informasi lewat email yang terkoneksi dengan sistem kita,” katanya.
Ketua DPN Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan SH menjelaskan proses pelantikan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Sehingga dengan pengambilan sumpah ini, yang bersangkutan sudah berhak untuk beracara di persidangan di selurh wilayah Indonesia.
“Walaupun kita berhak menerima honorarium atas jasa yang kita berikan, tapi tetap ada satu kewajiban yang harus kita lakukan tidak menolak memberikan bantuan bagi orang yang tidak mampu. karena ini bentuk tanggung jawab sosial kita ke masyarakat dan para pencari keadilan,” katanya.#osk