Diduga Palsukan Surat Tanah Oknum Mantan Camat Dilaporkan Ke Polisi

209
BP/IST
Pemilik PT Multi Properti Indonesia pengembang Perumahan Multi Estate, H Pelly Yusuf (53), menunjukkan surat laporan dari Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu Polda Sumsel, Kamis (19/7).

Palembang, BP
Mantan Camat Sematang Borang Edison SSos (50) dan seseorang berinisial AB (47), dilaporkan pemilik PT Multi Properti Indonesia pengembang Perumahan Multi Estate, H Pelly Yusuf (53), ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu Polda Sumsel, Kamis (19/7).
Dalam STTLP No: STTLP/539/VII/2018/SPKT yang diterima PAUR Siaga 3 SPKT Polda Sumsel AKP Wahnan Kamili BS atas perkara dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu dan atau membuat surat palsu, menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik di Jalan Kompok Timur RT 47 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang, Selasa (17/7).
“Saya minta kepada polisi menegakkan hukum sesuai pasal 242 pasal 263 dan 266 dan menangkapi mereka yang terlibat dalam merekayasa akta dan memalsu surat surat tanah ini seakan akan benar sesuai prosudur. Tetapi mereka orang orang disebut pembeli dalam akta akta tersebut adalah kelompok mereka sendiri. Dari karena itu. Ini kejahatan luar biasa penyalahgunaan jabatan dan sangat meresahkan,” kata H Pelly Yusuf, Minggu (22/7).
H Pelly Yusuf menyatakan memiliki seluas 2,8 hektare di Lebung Gajah untuk perumahan. Setelah akan dikelola, ada masyarakat datang mengklaim memiliki akte kepemilikan yang ditandatangani Camat setempat. Kemudian oleh oknum merek plang dan patok dicabut.
“Akibatnya pembangunan perumahan tertunda. Tukang yang bekerja di lapangan terganggu,” katanya.
H Pelly Yusuf sendiri berkeyakinan bahwa tanah dibeli sejak 1994 GS No 6514 Tahun 1986 sebanyak 9.900m, lalu dibeli 1995 dengan dasar GS No 6513 Tahun 1986 seluas 10.000m, sisa dari GS No 6513 Tahun 1986 dibeli tahun 2013 sebanyak 8.000m telah diterbitkan sertifikat 3 April 2014.
“Modus yang dilakukan diduga dengan membuat akte berdasarkan SKT di atas tanah H Pelly Yusuf. Saya yang mengerti hukum dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini saja bisa jadi korban. Bayangkan kalau ini terjadi dengan orang biasa atau orang susah. Jelas ini mendzholimi. Masalah ini sudah saya sampaikan kepada Pak Walikota yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palembang agar oknum pejabat seperti ini jangan sampai dimasukkan dalam kabinet,” kata Pelly.
Sementara Edison SSos MSi yang dihubungi mengaku belum mengetahui jika dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumsel.
“Kito belum tahu. Kito lihatlah apo yang dilaporkan. Kalau soal akte pengoperan selama ini sudah sesuai prosedur,” kata Edison yang kini menjabat Kadisnaker Kota Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan, kalau laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.#osk

Komentar Anda
Loading...