Bawaslu Sumsel Tolak Gugatan GRAMP

26
BP/IST
Junaidi SE Msi

Palembang, BP
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE Msi menolak gugatan Gerakan Rakyat Anti Politik (GRAMP) Kabupaten Lahat yang berunjuk rasa di Bawaslu Sumsel , Selasa (3/7).

Junaidi menganggap bukti-bukti yang diberikan massa tersebut tidak kuat dan tidak bisa dilanjutkan oleh Bawaslu Sumsel

“Mereka bawa tiga bukti yakni form A1, pernyataan tertulis penerima uang dari paslon, dan video testimoni 19 orang yang mengaku menerima uang dari paslon, kami terima laporan dan bukti tersebut dari Panwaslu Lahat 29 Juni, lalu kami plenokan esoknya,” kata Junaidi usai bermediasi dengan perwakilan massa.

Baca Juga:  Bawaslu Nilai Pelanggaran Netralitas ASN Sudah Tingkat Mengkhawatirkan 

Menurutnya,  bukti form A1 tidak bisa dijadikan alat bukti untuk mendiskualifikasi paslon tersebut, sedangkan bukti surat pernyataan dan video testimoni juga tidak memenuhi unsur alat bukti.

Alasan gugurnya bukti surat pernyataan dan video testimoni karena dua bukti tersebut tidak tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Lahat, bahkan tidak sampai 50 persennya atau 12 Kecamatan dari total 24.

Baca Juga:  Paslon Syaifuddin Aswari Rivai dan Irwansyah Dilaporkan Ke Bawaslu Sumsel

Menurutnya,  proses validasi data oleh pihaknya menggunakan perekapan  berdasarkan kecamatan, jadi dua alat bukti dari massa dikelompokan berdasarkan kecamatan, bukan kolektif satu wilayah Kabupaten, maka apabila dari jumlah ketentuan tidak cukup, maka keabsahan surat ataupun video juga belum bisa dibahas.

“Namun massa sepertinya belum puas dan ingin menyandingkan data mereka dengan data Bawaslu, kuasa hukum tim mereka sedang dalam perjalanan membawa bukti-bukti temuan, kami tetap akomodasi pertemuan nanti,” kata Junaidi. #osk

Komentar Anda
Loading...