Tembak Polisi, Buronan Perampok Berakhir di Kursi Roda

30
Abdul, pelaku perampokan digiring petugas ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Sepak terjang Abdul (37) dalam dunia kriminal harus terhenti dan membuatnya berakhir di kursi roda.

Pelaku perampokan ruko ini terpaksa diberikan ditembak kakinya setelah menembakkan senjata api ke arah petugas untuk dapat kabur dari kepungan anggota Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, pada 1 Juni lalu.

Warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur ini merupakan satu dari tiga pelaku perampokan ruko manisan milik korban Ruslan yang tak lain merupakan tetangga satu desanya sendiri pada 19 Maret silam.

Aksi tersebut dilakukan tersangka bersama dua rekannya yakni, Mustakim alias Takim dan NIK (buron) yang lebih dahulu telah mereka incar dan rencanakan. Saat beraksi kawanan pelaku berpura-pura berbelanja untuk mengetahui letak uang simpanan toko.

Baca Juga:  Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

“Saya bawa golok dari rumah. Buka pintu ruko pakai golok itu. Setelah terbuka, kami mengincar uang yang ada di dalam laci. Takim mengawasi keadaan dan NIK yang ambil uang Rp70 juta,” ujar ini saat dihadirkan dalam gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Kamis (7/6).

Usai dilaporkan ke polisi, tersangka Mustakim terlebih dahulu ditangkap April lalu. Sementara keberadaan Abdul baru diketahui di tempat pelariannya di Desa Perasinan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:  Bandit Pecah Kaca Tak Berkutik Ditembak

Saat hendak diringkus aparat, tersangka yang menyadari keberadaan polisi langsung berusaha melarikan diri. Tersangka juga mengambil senpi dan melompat dari pintu rumah sambil menembak kan senjata api tersebut ke arah polisi.

Bahkan saat dilakukan pengejaran, tersangka masih melepaskan tembakan kedua, hingga akhirnya tersangka terjatuh usai mendapatkan tembakan balasan dari polisi untuk melumpuhkannya.

“Saya sempat pindah-pindah tempat menghindari polisi. Dari Rp70 juta itu saya dapat bagian Rp10 juta. Yang pegang uang Mustakim dan NIK,” jelas residivis kasus curanmor dan pernah dipenjara di Rutan Pakjo ini.

Baca Juga:  Asah Kemampuan, Prajurit Korem 044/Gapo Latihan Menembak Senjata Ringan

Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Akhmad Bakhtiar mengatakan, bersama tersangka juga diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter dan dua butir selongsong peluru.

“Saat melancarkan aksi tersebut, kawanan pelaku juga mempersiapkan diri dengan membawa sajam dan senpi. Serta pelaku tak segan melukai korban jika aksinya kedapatan,” katanya.

Bakhtiar menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. #idz

 

Komentar Anda
Loading...