8 Juni Batas Perbaikan Materi Iklan Kampanye Pilgub Sumsel

13
BP/IST
Rapat Kordinasi dengan tim pasangan calon dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumsel, Rabu (6/6).

Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) memberi limit waktu sampai 8 Juni 2018 pukul 12.00  untuk memperbaiki materi iklan kampanye di media.

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU Devisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi, saat Rapat Kordinasi dengan tim pasangan calon dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumsel, Rabu (6/6).

Naafi menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian KPU dan KPI, materi iklan untuk yang diaeragkan Paslon sudah memenuhi unsur kampanye. Namun ada beberapa yang perlu perbaikan.

Baca Juga:  918 Personel Polri dan TNI Amankan Kampanye Terbuka Prabowo di Palembang

Tim paslon nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya menyerahkan 3 versi iklan audio visual. Satu diantaranya memenuhi syarat, sisanya perlu perbikan karena menayangkan ‘ucapan selamat’ dan durasi nya lebih dari ambang maksimal, 30 detik.

Materi iklan Paslon 2 juga perlu perbaikan karena menayangkan unaur ucapan selamat untuk iklan tv dan radio.

Sedangkan materi paslon 3 Ishak Meki-Yuda Prtama dan Paslon 4 Dodi Reza Alex-Giri Ramanda telah memenuhi syarat. “Unsur kampanye sudah memenuhi dan dari penilaian komisi penyiaran, tidak ada pelanggaran di tayangan tersebut. Hanya terganjal dengan ‘ucapan selanat’. Karena sesuai surat edaran komisi nomor 68 komisi penyiaran, paslon dilarang menyiarkan tayangan ucapan,” kata Naafi kepada masing-masing tim pasangan calon.

Baca Juga:  Pasangan MUSI Akan Evaluasi Pasar Dalam 100 Hari Kerja

Dia melanjutkan, Jumat (8/6) pukul 12.00 wib perbaikan materi iklan sudah diserahkan ke panitia, untuk dilakukan pemeriksaan akhir sebelum diserahkan ke perusahaan penyiaran, TV, Radio, media cetak dan online hari itu juga.
“Setelah ini tidak ada perbaikan lagi, hanya materi iklan yang memenuhi syarat syarat saja yang diserahkan ke media untuk ditayangkan pada masa kampanye 10-23 juni,” ujar mantan jurnalis tersebut.

Baca Juga:  Paslon Bisa Tambah Bahan Kampanye

Sementara itu Ketua KPU Sumsel Aspahani menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah substansi iklan tersebut layak tayang atau tidak. Juya dikaji dari sudut pandang yang Komisi Penyiaran, apakah ada catatan khusus atau sudah memenuhi kaedah hukum layak atau tidak untuk disiarkan.

“Harapan kita masa penayangan iklan akan optimal dan semua masyarakat dapat mengetahui lebih jauh program dan visi misi pasangam calon,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...