Panwaslu Dan Pol PP Palembang Tertibkan APK Paslon
Palembang, BP
Satuan Pol PP kota Palembang bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palembang, Kamis (31/5) malam, melakukan penertiban alat peraga kampanye Pasangan calon di Pilgub Sumsel atau Pilwako Palembang.
Ketua Panwaslu Palembang M Taufik mengatakan, pada penertiban kali ini hanya difokuskan pada alat kampanye ukuran kecil, yang dipasang bukan ditempatnya.
“Jadi kita hanya mendampingi Kasat Pol PP, yang menertibkan alat peraga kampanye, yang dipasang di pohon atau tiang,” kata Taufik.
Ia juga mengingatkan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye tanpa tebang pilih.
“Semua harus ditertibkan, jangan tebang pilih. Tolong tertibkan banner yang di pohon – pohon, tiang listrik yang bukan merupakan APK resmi dari KPU,” katanya.
Taufik berharap jangan sampai penertiban ini sia-sia, seakan-akan pekerjaan yang dilakukan tidak ada hasil.
Dan diharapkan pengertian pasangan calon untuk tidak memasang APK diluar kententuan.
“Tolong kepada paslon, dan tim pemenangan untuk tidak memasang di luar ketentuan. Bila masih ada, akan kita turunkan paksa,” katanya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus meminta agar Panwaslu mendampingi, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye Paslon Pilgub dan Pilwako yang dinilai melanggar.
“Kita minta Panwaslu Kota Palembang, untuk mengawasi penertiban pasangan calon. Jangan sampai ada kata-kata Kita tebang pilih,” kata saat memimpin apel gabungan bersama Panwaslu, TNI – Polri, di halaman Kantor Sat Pol PP.
Penertiban melibatkan 150 personil Sat Pol PP ditambah 51 personil Panwaslu Kota Palembang dan dibagi kedalam dua kelompok.
“Kita lakukan dua malam, malam Jumat dan malam Sabtu. Untuk malam ini dibagi menjadi 2 rute, tim 1 di jalan Noerdin Panji, Brigjen Harun Sohar, Alamsyah Ratu Prawira Negara, Asnawi Mangku Alam dan tim 2 di jalan R Soekamto, Basuki Rahmad, Demang Lebar Daun, Angkatan 45, POM IX, Sumpah Pemuda dan wilayah hukum Kota Palembang,” katanya.
Menurut Alex, digelarnya penertiban ini setelah mendapat laporan dari masyarakat, terkait maraknya atribut pasangan calon Walikota, maupun calon Gubernur yang merusak keindahan, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang.
“Sesuai rencana malam ini, kita tertibkan atribut calon Walikota, Gubernur, maupun atribut lain yang merusak keindahan Kota Palembang,” katanya.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 17 tahun 2017 tentang penertiban atribut publikasi, baik itu pribadi maupun calon Kepala Daerah.
“Kita harus tertibkan baner baner paslon yang terpasang di pohon-pohon, tiang listrik yang tidak sesuai. Dan saya minta bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.#osk