Polisi Bongkar Industri Senpi Ilegal di OKI

43

Kayuagung, BP–Jajaran Kepolisian Resort (Polres) OKI kembali membongkar industri rumahan dalam pembuatan senjata api rakitan (senpira) di wilayah setempat, Selasa (29/5).

Setelah menggerebek industri rumahan pembuatan senjata api ilegal di Desa Keman, Kecamatan Pampangan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Desa Lebung Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tersangka Dayat (43) selaku pemilik tempat usaha tanpa melakukan perlawanan.

Bersama tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu butir peluru senjata laras panjang, dua butir peluru untuk jenis senjata laras pendek.

Baca Juga:  Even Bunuh Novansyah, Masuk Bui

Kemudian satu buah selongsong, satu unit magazine senjata api jenis FN, satu buat alat penjempit besi, gunting, gerinda duduk, dua buah gergaji besi, tiga buah obeng, 13 mata bor, 11 per, empat lempengan besi, palu, tiga buah kunci dan satu buah ragum.

Penyergapan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres OKI dan jajaran ini berawal dari informasi yang didapat petugas tentang adanya aktivitas pembuatan senjata api rakita oleh seorang warga setempat.

Baca Juga:  62Kg Sisik Trenggiling Disita

Kemudian pihak yang berwajib mulai melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang dimaksud serta mengamankan tersangka berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan serta masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto didampingi Wakapolres Kompol Janton Silaban dan Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dirinya melanjutkan, tersangka mengaku sudah sekitar satu tahun terakhir melakukan aktivitas pembuatan senjata api rakitan.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor BPN Banyuasin

“Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku dari produksi yang dilakukan seama ini telah menghasilkan delapan pucuk senpira yang jika dijual dengan harga sekitar Rp1.500.000 sampai Rp2 juta dan untuk satu unit diproduksi dalam satu minggu,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. #ros

 

Komentar Anda
Loading...