Pj Gubernur Sumsel Jawab   Tanggapan Fraksi-Fraksi Terkait Enam Ranpenda 

10
Pj Gubernur  Sumatera Selatan (Sumsel) H Agus Fatoni menjawab terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi  di DPRD Sumsel  atas mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda)  yang sebelumnya telah ditetapkan di DPRD Sumsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (2/5) .(BP/IST)

Palembang,BP- Pj Gubernur  Sumatera Selatan (Sumsel) H Agus Fatoni menjawab terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi  di DPRD Sumsel  atas mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda)  yang sebelumnya telah ditetapkan di DPRD Sumsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (2/5) .

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni didampingi Sekda Sumsel SA Supriono dan dihadiri anggota DPRD Sumsel, sejumlah OPD dan dinas serta undangan.
Enam Rapenda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,  Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
Lalu Rapenda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Rapenda tentang  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Terkait Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043 dipsikan RTRW provinsi ini tidak bertentangan dengan RTRW kabupaten lain di Sumsel. Rapenda ini memuat substansi yang berkaitan degan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tersebut sehigga  permasalahan berkaitan  alih fungsi lahan  dapat diminimalisir dan selaras dengan peruntukan penataan ruang sebagaimana fungsinya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan  upaya mitigasi bencana harus dilakukan agar dapat mengurangi resiko bencana yang akan terjadi di masa yang akan datang  dengan mengimpelementsikan dan mensingkronkan  kebijakan pusat dan daerah sesuai  kondisi lingkungan diprovinsi Sumsel.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, di jelaskan  dengan adanya perubahan nomenklatur Balitbangda menjadi Brida sebagai motor penggerak inovasi darerah dalam upaya mengoptimalkan  perencanaan pembangunan  yang terintegrasi dan berkelanjutan  di Provinsi Sumsel.
Pemerintah provinsi  akan segera melakuan sosialsiasi kepada masyarakat dan stekholder terkait dengan keberadaan Badan Riset dan Inovasi Daaerah (Brida) Provinsi Sumsel pasca ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini.
Untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045,  RPJPD Provinsi Sumsel  ini harus mampu menjawab mimpi seluruh masyarakat di Sumatera Selatan dalam 20 tahun kedepan.
Selanjutnya penyusunan RPJPD telah di jabarkan  dalam  RPJMD dan diselaraskan dengan kebijakan  pengembangan wilayah yang tercantum dalam RTRW.
Rapenda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda), Rapenda ini merupakan amanat dari ketentuan pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tidak hanya melakukan perubahan terhadap bentuk hukum, PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) juga melakukan perubahan  terhadap nomenklatur  yang semula “Bank  Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat “.
Rapenda tentang  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) mengenai Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dan menjadi skala prioritas untuk segera diterbiikan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu perlu dilakukan transformasi dari segi kualitas sumber daya manusia (SDM), tradisi dan etos kerja, guna  meningkatkan performa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), sehingga mampu bersaing dengan bank swasta nasional. Hal ini telah tercermin – dari budaya kerja PT.
 Bank Pembangunan Dasrah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Setelah pembentukan Pansus-Pansus dan menandatanganan oleh pimpinan DPRD Sumsel  , rapat paripurna DPRD Sumsel di tunda  hingga Senin (20/5)  .

“Dengan telah terbentuknya ke-5 (lima) panitia khusus ini pimpinan rapat mempersilahkan kepada masing-masing pansus untuk melaksanakan rapatrapat pembahasan dan penelitiannya bersama dengan mitra dan instansi terkait dari tanggal 2 sampai 14 Mei 2024 yang akan datang. pimpinan mengharapkan semoga didalam pelaksanaan pembahasan dan penelitian terhadap keke-6 (enam) rancangan peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan tertib, lancar serta menghasilkan rumusan yang kita harapkan bersama,” kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.#udi

Baca Juga:  Area Car Free Day Palembang Pindah ke Pom IX
Komentar Anda
Loading...