ITW: Gunakan Motor Sebagai Pengumpan MRT Bentuk Nyata Pelanggaran UU Lalu Lintas

Jakarta, BP–Indonesia Traffic Watch (ITW) menyebut apabila MoU antara PT mass rapid transit (MRT) dan Gojek Indonesia wujudnya menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum pengumpan adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap UU 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan seperti yang tertuang dalam pasal 137 ayat 2.