Bongkar Jaringan Nakoba Jalur Udara, Polisi Amankan Puluhan Kilo Shabu

13
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara memimpin gelar perkara hasil ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan jaringan jalur udara, Senin (16/4). BP/RIS

Palembang, BP–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap enam anggota jaringan peredaran narkoba antar provinsi melalui udara yang dikirim dari Palembang.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian atas temuan narkoba jenis shabu seberat 3,05 kilogram dan 4.950 butir pil ekstasi tak bertuan di Bandara International Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada 22 Maret lalu.

Keenam pelaku yakni OK, TR, MH, AH, CS, dan FD dibekuk di Surabaya, Jawa Timur pada 10 April dengan total barang bukti yang diamankan sekitar 10 kg shabu.

Enam kilogram shabu di antaranya ditemukan dari para tersangka yang diduga merupakan hasil selundupan dari Palembang.

Pertama kali petugas menangkap tersangka CS, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang memakai korset wanita di perut yang di dalamnya berisi 1 kg shabu.

Baca Juga:  Sopir Bentor Bisnis Sabu Ditangkap

Barang haram tersebut sebelumnya terlebih dahulu divakum hingga masuk ke dalam korset, lalu dililitkan di perut serta ditutupi pakaian.

Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Farman menerangkan bahwa modus yang digunakan para pelaku merupakan cara lama. Bahkan sudah biasa digunakan para kurir untuk meloloskan diri dari pemeriksaan saat berada di bandara.

“Ini adalah jaringan Palembang, Jakarta, Surabaya dengan tujuan pengiriman barang ke Banjarmasin. Untuk asal barang masih didalami. Besar kemungkinan barang ini dari Medan atau Pekanbaru,” kata Irjen Zulkarnain saat gelar perkara, Senin (16/4).

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Dua Warga Lampung Dibekuk

Berdasarkan hasil tes di Labfor, menurut mantan Kapolda Riau ini, terlihat warna campuran narkoba ini kebiru-biruan pekat. Hal ini menunjukkan bahwa narkoba tersebut merupakan kualitas yang sangat bagus.

“Palembang sekarang menjadi daerah transit pengiriman narkoba bagi seluruh bandar. Maka kita akan razia di seluruh daerah perbatasan di Sumsel,” tandasnya.

Sementara itu tersangka CS mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan bertugas membawa shabu tersebut dari Palembang menuju Surabaya dengan upah Rp10 juta.

“Saya pertama kali ikut seperti ini, karena butuh uang. Korset itu memang sudah disiapkan untuk membawa shabu agar lolos di Bandara. Tapi karena takut ketahuan, jadi kami naik bus sampai Surabaya,” ucap CS.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Berikan Apresiasi Penggrebekan Kampung Narkoba di Tangga Buntung

Sedangkan tersangka Oka, yang merupakan warga Surabaya, mengaku mengirimkan barang haram tersebut atas suruhan Leto (DPO).

“Saya disuruh Leto, sekali antar dapat Rp10 juta, pakai korset untuk satu paket 3 kg shabu. Rencana mau dibawa ke Jakarta,” imbuhnya.

Selain mengamankan keenam pelaku, polisi juga menangkap tersangka Dedi alias Dedet (40) di Jalan PSI Lautan, Lorong Ledukan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang pada 10 April.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan sebuah bunker yang di dalamnya terdapat sebuah ember bekas cat berisi 1.034 gram shabu dibungkus teh merek Guanyiwang yang ia dapat dari ET (DPO). #ris

 

Komentar Anda
Loading...