Transaksi 103 Gram Shabu di SMB II Terekam CCTV

12
20160315_140624
Musral, tersangka kurir shabu beserta barang bukt diamankan petugas, di Mapolda Sumsel, Selasa (15/3).

Palembang, BP

Membawa narkoba jenis shabu asal Provinsi Aceh seberat 103 gram atau senilai Rp100 juta di dalam tas, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Ikhsan Ibrahim Saleh alias Musral (37) berhasil ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Bapak empat anak ini dibekuk saat membawa barang haram yang akan disuplainya ke kawasan Muara Enim, di Jalan Kolonel H Barlian, KM 12, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, Senin (14/3), sekitar pukul 09.00.

Baca Juga:  Kurir Narkoba Ini Ditembak Polisi Lantaran Kabur Saat Akan Ditangkap

Bahkan, sebelum ditangkap tersangka warga Desa Pulau Kayu, Kelurahan Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Blang Pidi, Provinsi Bandar Aceh melakukan transaksi di Bandara SMB II Palembang dengan M (DPO) dan aksinya tersebut terekam CCTV.

Menurut keterangan tersangka pekerja swasta yang dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, Selasa (15/3), jika dirinya sudah dua kali dan sebelumnya juga membawa barang haram senilai ratusan juta sekitar sebulan lalu.

Baca Juga:  Polda Sumsel Musnahkan Narkoba di Akhir Tahun 2019

“Saat membawa yang kedua ini saya ditangkap. Awalnya saya terbang dari Aceh dengan pesawat. Kemudian saya janjian bertemu dengan M di bandara SMB II. Setelah itu mau saya antar kepada pemesan di Muara Enim,” ujar dia.

Menurutnya, jika barang itu diantar kepada pemesan ia dijanjikan akan diupah Rp5 juta dan yang pertam kali saat mengantarkan shabu tersebut juga mendapat upah sebesar Rp5 juta.#rio

Komentar Anda
Loading...