Dana Kampanye Pilgub Sumsel Disepakati Rp97 Miliar

14
BP/DUDY OSKANDAR
Suasana konferensi pers usai acara Pembekalan Anti-Korupsi di Aula KPU Sumsel, Selasa (10/4).

Palembang, BP–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel kembali mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk melaporkan seluruh sumbangan dana kampanye ke pihak KPU Sumsel.

Turut hadir Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dan Calon Bupati dan Walikota Seluruh Sumsel, Ketua KPU dan Anggota Kabupaten dan kota di Sumsel.

Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, untuk dana kampanye sudah disepakati di Pilgub Sumsel Rp 97 miliar. Untuk sumbangannya pribadi Rp 75 juta dan perusahaan swasta Rp 750 juta.

“Semua sumbangan harus dilaporkan ke KPU. Laporannya penerimaan sumbangan dana kampanye dan pengeluaran. Nanti ada tiga laporan yakni dana awal, penerimaaan sumbangan, dan pengeluaran. Kalau tidak melaporkan itu bisa digugurkan. Nanti ada audit dana kampanye yakni dana yang ditwrima dan yang dikeluarkan diaudit. Misal sumbngn hamba Allah. Itu bisa dikembalikan karena tidak jelas asal uang. Rekening dana kampanye aktif,” katanya saat konfrensi pers usai acara Pembekalan Antikorupsi di aula KPU Sumsel, Selasa (10/4).

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Susun Rencana Program Pengawasan Tahun 2021

Semua sumbangan menurutnya, harus dilaporkan ke KPU. Laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan penerimaan dan laporan pengeluaran. Kalau tidak melaporkan itu bisa digugurkan.

“Semua laporan dana kampanye tersebut lanjut dia, akan diaudit. Nanti dan yang masuk dan pengeluaran akan diaduit,” katanya.

Aspahani mengungkapkan, dalam debat kandidat pihaknya akan menggali lebih dalam visi dan misi paslon. Sumsel kaya Sumber Daya Alam, ini bisa jadi pertanyaan salah satu poin dalam debat. “Itu jadi isu yang kuat,” katanya.

Baca Juga:  Dodi Reza Alex: Ini Adalah Tugas Dan Akan Saya Jalankan

Komisoner KPK Basariah Panjaitan mengatakan , Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengawasi calon kepala daerah dari petahana yang cuti di pilkada namun masih mengendalikan proyek di pemerintahan. Pasalnya apabila ada yang memanfaatkan jabatan untuk mengambil keuntungan melalui kepala dinas atau pengusaha itu menjadi ranah kewenangan KPK.

Basariah Panjaitan mengatakan, pihaknya menyarankan agar paslon menyerahkan sumbangan yang diterima termasuk harta kekayaan. “Masalah petahanan ini jadi kewenangan KPK. Apabila ditemukan ikut calon tapi mengendalikan proyek ini ada yang diambil KPK. Petahana yang masih menghubungi kepala dinas dan menerima uang dari pengusaha untuk memanfaatkam jabatannya dan mengambil keuntungan itu jadi kewenangan kami. Itu bisa kita awasi,” katanya.

Baca Juga:  Oknum Mahasiswa Rusak Mobil Polisi Ditangkap

Basariah mengungkapkan, untuk LHKPN itu sifatnya administratif. Kendati demikian, pihaknya meminta agar penyelenggara pemilukada bekerjasama dalam LHKPN. “Tidak ada sanksi bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkam LHKPN. Karena sifatnya administratif,” katanya.

Sedangkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan, masalah dana kampanye dilihat di Gakumdu.” Kalau masuk ranah serangan fajar ada satgas money politik. Dikedepankan juga Bawaslu di sentra Gakumdu. Misal paslon patahana pakai fasilitas negara itu ranah Bawaslu,” katanya.

Zulkarnain mengatakan, disamping polda ada juga polres yang mengawasi serangan fajar di pilkada. “Seranga fajar itu kami pantau. Di proses di Gakumdu,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...