Jabatan Presiden Tidak Boleh Kosong Sedetik Pun

18
Sekjen Partai Nasdem Syarief Abdullah Al Kadri

Jakarta, BP–Sekjen Partai Nasdem Syarief Abdullah Al Kadri menegaskan, Presiden sebagai kepala negara tidak boleh cuti sedetik pun, sebab pemerintahan sebuah negara tidak boleh kosong walau sekejap.

“Tugas presiden sebagai kepala negara tidak boleh diwakilkan kepada wakil presiden dan tidak bisa juga ditunjuk Plt Kepala Negara,” ujar Syarief di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Kamis (5/4), dalam sebuah diskusi bertajuk Cuti dan Plt Saat Kampanye.

Baca Juga:  UU PPKSK Payung Hukum Krisis Perbankan

Menurut Syarief, tidak perlu khawatir dengan penyalahgunaan  jabatan presiden petahana ketika kampanye calon presiden (capres). Pihak Kemendagri, Bawaslu, DKPP, KPU dan Komisi II DPR tengah menggodok aturan untuk capres dari petahana.

Syarief menambahkan, pemahaman cuti bagi presiden  jangan disamakan dengan cuti gubernur, bupati,  anggota DPR atau pejabat negara lain. Karena jabatan kepala negara tidak bisa kosong.

Baca Juga:  Pastikan Implementasi CKIB, Karantina Sumsel Inspeksi Instalasi Karantina Ikan

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, soal cuti bagi setiap pejabat pemerintah sudah diatur. Sehingga presiden juga bisa menggunakan cuti saat dirinya berkampanye sebagai capres. “Jika  saat cuti  ada kepentingan nasional yang mendesak, bisa saja presiden  langsung  mencabut izin cuti kepada KPU. Yang jelas, cuti dimaksud tidak titik, tapi koma. Ya.. dibuatlah bagaimana aturannya,” kata Hinca.

Baca Juga:  Perpu Ormas Dibahas di Paripurna DPR 24 Oktober

Bila calon petahana tidak mengajukan cuti dari jabatan presiden  kata Hinca, dikhawatirkan bisa memanfatkan fasilitas negara.  Namun demikian, semua diserahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk membuat aturan tentang cuti bagi kepala negara. #duk

Komentar Anda
Loading...