Disergap Usai Cabuli Pacar di Kamar Kos

17
Sigit, terduga pelaku pencabulan diamankan di Mapolresta Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Diduga telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya berinisial EL (18), Sigit (20) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Minggu (25/3) malam.

Pelaku disergap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan orangtua EL di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Saat diamankan Sigit mengakui perbuatan tersebut. Namun, menurutnya, awal tindak pidana asusila tersebut adalah saat EL mengatakan tak mau pulang.

Baca Juga:  Paman Cabuli Keponakan

“Terus diikuti, saya sama teman-teman saya, dia pun juga. Waktu kami menginap di kos kawan,” ucap warga Kasnariansyah, Lorong Hikmah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang ini.

Sesampainya di tempat kos temannya, tersebut, lanjut Sigit, ia bersama kekasihnya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

“Hanya sekali, itu kami lakukan karena suka sama suka, saya tidak memaksanya. Karena malam itu ramai. Kalau saya paksa pasti EL menjerit,” ujarnya.

Baca Juga:  Gauli Pacar, Katot Diciduk Polisi

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA Ipda Henny Kristianingsih mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan orangtua korban, karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap EL.

“Lalu pelaku kita pancing untuk bertemu di City kost dengan korban. Disana SG kita tangkap dan langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (26/3).

Baca Juga:  Usai Memukuli Isterinya, Pria Ini Langsung Diringkus Polisi

Atas perbuatan tersebut, dirinya menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. #idz

 

Komentar Anda
Loading...