Ini Aturan Bawaslu Dalam Debat Kandidat

25

Palembang, BP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan siap mengawasi pelaksanaan Debat Kandidat Paslon Gubernur dan Wakil gubernur yang bakal digelar pada, Rabu (14/3) malam.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi SDM Dan Organisasi Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/3). Dikatakannya, Acara debat kandidat sendiri merupakan salah satu metode kampanye yang diselenggarakan dan difasilitasi oleh KPU yang bakal digelar di Hotel Novotel Palembang Rabu (14/3) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:  Kodam II Sriwijaya Gelar Baksos

Dalam tahapan ini, lanjut Iin, Bawaslu Sumsel berwenang mengawasi pelaksanaan debat sehingga terlaksana sesuai aturan dalam prinsip yg berkeadilan, profesional dan tidak memihak atau netral. Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan kepada KPU Sumsel tiga hal terkait pelaksanaan debat yaitu, pertama KPU Sumsel diminta menyampaikan 50 nama Tim pendukung yg akan hadir dalam debat terbuka kepada bawaslu Sumsel.

Baca Juga:  Presiden Pesan kepada Kaesang Agar Lebih Serius Setelah Punya Istri

Sedangkan rekomendasi kedua, Bawaslu juga meminta kepada KPU Sumsel untuk mengatur dan memfasilitasi teknis pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu selama debat berlangsung.

” Sedangkan untuk rekomendasi ketiga, untuk menjaga kondusifitas debat maka Bawaslu meminta Pihak KPU agar diatur jarak atau sekat antar tim pendukung yg diperkenankan hadir” ungkap Iin.

Baca Juga:  Rawan PHK Jelang MEA

Dengan adanya debat ini Bawaslu Sumsel berharap Paslon dapat menggunakan haknya dengan baik dan berkeadilan untuk menyampaikan visi dan misi. Bawaslu Sumsel juga berharap masyarakat dapat mencermati dan menilai apa yg disampaikan para Paslon gubernur dan wakil gubernur sebagai referensi untuk menentukan pilihannya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. #fer

Komentar Anda
Loading...