Transaksi Narkoba di Gudang Balai Desa

35
Tersangka Hendri dan Haryanto dan barang bukti shabu diamankan di Mapolres Ogan Ilir. BP/HENNY

Inderalaya, BP–Diduga hendak bertransaksi shabu di gedung Balai Desa Penyandingan, Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Hendri alias Hen (34) dan Haryanto (27) diamankan aparat Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Sabtu (10/3).

Bersama kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 22 paket shabu seberat 7,44 gram di tumpukan kursi, serta dua unit ponsel yang dipakai keduanya untuk melakukan transaksi.

Baca Juga:  Anggota BNN Gadungan Ditangkap Positif Narkoba

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad didampingi Kasubag Humas AKP Zainalsyah mengatakan kedua tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi bahwa keduanya kerap bertransaksi narkoba di gedung balai desa tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dan menyergap kedua pelaku.

“Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan dan saat digeledah ditemukan barang bukti 22 paket shabu di tumpukan kursi,” ujar AKBP Gazali, Minggu (11/3).

Baca Juga:  Polda Sumsel Amankan 2 Rumah Penampungan Ratusan Ribu Ekor Benur

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya dikatakan Kapolres, barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar berinisial A (DPO) warga Kertapati Palembang seharga Rp2.500.000.

“Menurut pelaku, barang bukti narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Inderalaya dan saat ini kasusnya masih kita lakukan pengembangan,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, AKBP Gazali menambahkan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. #hen

Baca Juga:  27 Pengedar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba dan Sat Narkoba Polres Jajaran Polda Sumsel

 

 

Komentar Anda
Loading...