Rombak Pejabat Jelang Pilkada, Bupati Banyuasin Dinilai Langgar Undang-undang

27
Bupati Banyuasin SA Supriono. BP/MEWAN HAQ

Banyuasin, BP–Suhu politik di Kabupaten Banyuasin kembali memanas. Hal ini lantaran kebijakan Bupati SA Supriono yang akan melakukan mutasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II, III, dan IV di Pemkab Banyuasin. Mutasi itu dinilai kental dengan kepentingan politik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 200 pegawai yang bakal dimutasi. Di antaranya enam pejabat eselon II yakni Asisten II, Asisten III, dan Kepala OPD seperti Disdiporapar, BKD, DPKUKM, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Dinas Kelautan Banyuasin, di mana saat ini mereka telah mengikuti tes assesment yakni tes psikologi dan tes wawancara selama 2 hari.
Akademisi ilmu pemerintahan, Irawan, SIP, MIP, menilai kebijakan yang diambil orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung itu sebenarnya sah-sah saja. Namun waktunya yang kurang tepat.
“Karena berdasarkan Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2, kepala daerah yang sedang melaksanakan Pemilukada dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan tanggal pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kalau syarat itu belum dipenuhi, proses mutasi tersebut mengangkangi undang-undang,” ujar lulusan Unsri tersebut.
Seyogianya, lanjut Irawan, keinginan Bupati Supriono ini ditunda dulu sampai terpilihnya bupati yang baru demi menjaga Pilkada Banyuasin yang kondusif. Apalagi aturan itu sudah jelas berlaku bagi setiap kepala daerah yang daerahnya melaksanakan Pemilukada baik inkumben maupun tidak mencalonkan diri.
“Bila tetap dipaksakan, dikhawatirkan menimbulkan polemik dan menyebabkan roda pemerintahan terganggu, menyulutkan protes dari tim pendukung paslon yang menuding Bupati Supriono berpihak pada salah satu paslon. Bupati harus hati-hati, jangan sampai kegiatan pemerintah ditunggangi politik,”  katanya.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Banyuasin Sakri mengaku telah mendengar informasi bakal ada mutasi dan perombakan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Banyuasin secara besar-besaran, hal ini patut dipertanyakan kembali tujuan yang dilakukan Bupati Supriono.
Menurut dia, mestinya Bupati Supriono patuh dan taat terhadap undang-undang yang berlaku dan jangan sampai terkesan menghalalkan segala cara untuk mendapat hasil dengan memanfaatkan sisa akhir jabatan Bupati sekarang. Ada pejabat eselon II yang belum sampai dua tahun dilantik dan rencananya akan bergeser, padahal sesuai PP No 11 Tahun 2017 Pasal 131 bahwa pejabat eselon II dapat dilakukan evaluasi kinerja dan sudah menjabat setidaknya 2 tahun masa jabatan.
“Pak Bupati sebelum mengambil kebijakan harus dicermati terlebih dahulu, mutasi dan perombakan pejabat disisa akhir jabatan yang tinggal beberapa bulan ini dinilai tidak epektif dan justru menimbulkan keresahan para OPD Banyuasin. Apalagi situasi politik saat ini makin panas. Ingat janjinya dulu katanya ingin fokus untuk menyelesaikan disisa jabatannya. Kok, sejak menjadi Bupati definitif banyak tujuan lain,” katanya.
Ia menekankan Bupati Supriono agar patuh terhadap undang-undang sesuai dalam Pasal 71 ayat 1 bahwa pejabat negara, daerah, ASN, Polri, TNI, Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat politik dan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Karena pergeseran pejabat eselon II nanti dikhawatirkan banyak pihak akan mengarah pada muatan politis. Maka saya minta kepada Bupati Supriono menunda niatnya itu, tetap netral dan terus mengawal Pemilukada Banyuasin sampai sukses dan kondusif,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi, Bupati Banyuasin SA Supriono dan Kepala BKD Banyuasin Drs Lukman mengatakan belum bisa memberikan komentar.#mew
Foto ist
Baca Juga:  Oknum Bhayangkari Polres Banyuasin Digerebek di Hotel di Palembang
Komentar Anda
Loading...