BNN Provinsi Sumsel Musnahkan 87 Gram Shabu

14
BP/DUDY OSKANDAR
BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan shabu sebanyak 87 gram , hasil dari pengungkapan dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Sumsel ada pengiriman shabu dari JNE dari Medan ke Palembang ke Sekayu, Rabu (14/2) di aula BNN Provinsi Sumsel.

Palembang, BP

BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan shabu sebanyak 87 gram , hasil dari pengungkapan dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Sumsel ada pengiriman shabu dari JNE dari Medan ke Palembang ke Sekayu, Rabu (14/2) di aula BNN Provinsi Sumsel.Dengan tersangka Rizaltullah dan Rian Hidayat
“ Kejadiannya 9 Januari 2018, jadi kita tunggu mereka ambil barang itu ,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel AKBP Agung Sugiono.
Menurutnya, kasus ini masih di proses BNN Provinsi Sumsel dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera diadili di pengadilan.
“Hari ini kita memusnahkan , barang bukti shabu sesuai pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 45 (4) KUHAP, setelah ada ketetapan dari kejaksaan dalam waktu 7 hari diperpanjang 14 hari kita musnahkan, karena kita wajibkan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut terhadap barang bukti sifatnya terlarang atau di larang untuk menghindari barang bukti hilang atau kepakai oleh penyidik, khan kini sebagai penyidik khan selalu di curigai,” katanya.
Sedangkan ancaman hukuman kedua tersangka menurutnya, diatas lima tahun.
“ Tersangka ini merupakan penjual dan pemakai juga, dan ini sudah jaringan,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...